2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kabupaten Kediri. Foto: Ist

Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman. Keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian, motifnya ada kesalahpahaman di antara mereka. 

Jadi, mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang. Terungkapnya kasus itu sendiri bermula dari masuknya laporan keluarga korban di Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu. 

Setelah mendapat laporan, Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di . Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kota lantas mengamankan 4 santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024).

Sebelumnya, BB (14), seorang santri asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat pagi (23/2/2024) ditemukan tewas oleh FTH (16), saudara sekaligus kakak seniornya di sebuah pondok pesantren di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten .

Jenazah BB diantar pengurus pondok pesantren ke Banyuwangi, Jumat sore dan sampai di rumah duka sekira pukul 23.30 WIB. Ketika tiba di rumah duka, ternyata pihak keluarga melihat jenazah yang penuh luka lebam di muka dan beberapa bagian tubuhnya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Glenmore. Pengurus pondok pesantren di yang mengantar jenazah korban akhirnya dimintai keterangan oleh polisi di Banyuwangi. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO