Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH

Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH Tim YLBH Fajar Trilaksana Subandi (kiri) dan Rudi Suprayitno, saat datang ke Kelurahan Gulomantung untuk menyampaikan Surat Keberatan kedua. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaklasana, Andi Fajar Yulianto menyampakan, pihaknya siap memproses Jarot yang menjabat , Kecamatan Kebomas, .

Sebab, Lurah tersebut dinilai telah melakukan kebijakan yang melanggar perundangan dalam pemberhentian pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gulomantung.

Dalam hal ini Jarot mulanya memberhentikan Kusno sebagai ketua karena mencalonkan diri sebagai caleg dan tergabung sebagai kader partai politik.

" telah mengeluarkan produk TUN yang ngawur dan tidak melalui mekanisme peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh pasal 53 ayat (2) Undang Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan lepas dari prinsip- prinsip good governance," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE, Senin (2/9/2024).

Fajar lantas menyebutkan bahwa perkara yang ditanganinya bermula 3 orang mengundurkan diri dari kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dari unsur Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Jumlah keseluruhan keanggotaan pengurus ada 16 orang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022, tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masa bhakti 2022-2025 Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas, Kabupaten .

Dengan pengunduran 3 orang pengurus tersebut, kata Fajar, tiba-tiba tanpa melalui koordinasi pengurus LPMK, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Gulomantung Nomor 09 Tahun 2024, tentang Pemberhentian LPMK, Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas, Kabupaten .

"Setelah kami mencermati judul dan isi konstruksi Surat Keputusan , kami menilai keputusan tersebut sangat tidak layak sebagai produk TUN yang berkualitas dan lepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip-prinsip good governance. Mengingat LPMK tersebut masa bhakti seharusnya sampai tahun 2025 namun secara implisit telah digugurkan eksistensi kelembagaannya dengan penerbitan Surat keputusan Kepala Kelurahan No. 09 Tahun 2024 tersebut," ungkap Fajar.

Karena itu, tambah Fajar, YLBH FT sebagai kuasa hukum dari Kusno, selaku Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung masa bhakti 2022 -2025 telah melayangkan surat keberatan (somasi) bernomor 14.1/YLBH-FT/TUN/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024.

Namun, surat itu tidak ada tanggapan sama sekali sampai ditulisnya Surat Keberatan yang kedua nomor 30.1/ YLBH-FT/ TUN/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

"Surat keberatan kedua hari ini telah kami kirim dan diterimakan berikut tembusan pada Camat, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, sampai Bupati ," terangnya.

Fajar menyebut di saat status masih ada pihak berupaya mencari kepastian hukum, dan telah menerima surat jeberatani, justru membentuk kepanitiaan penjaringan dan mengundang berbagai pihak dan perangkat kelurahan untuk melakukan penjaringan dan pemilihan ketua LPMK yang baru.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Undangan bernomor 08/P3LPM/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

"Fakta ini bentuk nyata sebuah prilaku kesewenag wenangan dan lepas dari etika berbirokrasi serta melecehkan hukum yang dilakukan oleh ," cetus Fajar.

"Atas fakta hukum sebuah prilaku yang menyimpang dari prinsip good governance ini kami YLBH Fajar Trilaksana semakin yakin untuk menempuh jalur hukum formil ke dan melakukan langkah-langkah hukum strategis lainnya," tandasnya.

Sementara itu, , Jarot membenarkan telah menerima somasi dari YLBH FT terkait pemberhentian pengurus yang diketuai Kusno.

"Kami sudah 2 kali terima somasi YLBH FT selalu kuasa hukum mantan Ketua , Kusno," ucap Jarot saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.

Atas 2 kali somasi itu, kata Jarot, dirinya akan mengkonsultasikan dengan Camat Kebomas, Tri Joko Efendy selaku atasannya.

"Saya harus konsultasi dulu dengan Pak Camat Kebomas selaku atasan saya sebelum mengambil langkah," tuturnya.

Jarot membenarkan Kelurahan Gulomantung telah memberhentikan Kusno karena dianggap telah melanggar peraturan bupati (perbup) dan tata tertib (tatib). 

Di mana, pengurus LPMK tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

"Pak Kusno kami berhentikan karena pada Pemilu 2024 lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD ," katanya.

Ia menambahkan, saat Kusno mengikuti penjaringan Ketua sudah diberi tahu oleh panitia dari unsur tokoh dan perwakilan masyarakat bahwa pengurus LPMK tak menjadi anggota partai politik.

"Aturan itu diatur dalam tata tertib penjaringan. Pak Kusno mengetahuinya dan siap mundur, namun setelah terpilih jadi Ketua tak mundur dari parpol bahkan nyalon DPRD," ungkapnya.

Setelah Kusno diberhentikan, kata Jarot Kelurahan Gulomantung atas permintaan camat dan perintah perbup kembali mengadakan penjaringan pengurus yang kasong.

"Semalam pengurus LPMK yang baru sudah terbentuk diketuai H Sueb," pungkasnya. (hud/van)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO