Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,6 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,6 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara Terdakwa kasus korupsi hibah UMKM Gresik, Malahatul Farda, saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara korupsi hibah UMKM di Diskoperindag senilai Rp17,6 miliar dengan terdakwa Malahatul Farda selaku mantan kepala dinas terkait, serta Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, Ryan Fibrianto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari , Sunda Denuwari, menuntut Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ryan Fibrianto dituntut 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan terdakwa Ryan lebih ringan dari Farda karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp860 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut terdakwa Ryan selama 1 tahun.

JPU Kejari menyebut, kedua terdawa (dengan berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa Malahatul Farda terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan perkara lain (yang dilakukan penuntutan terpisah," paparnya saat membacakan tuntutan.

Disampaikan olehnya, hal-hal yang meringankan Malahatul Farda di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan. Sementara Ryan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO