Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah Konferensi Pers Polres Batu dalam pengunkapan kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal.

Pasangan tersebut adalah Gr (20) dan RN (19), yang bekerja sebagai karyawan di sebuah hotel di Kota Batu. 

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan aborsi yang dilakukan oleh keduanya.

Sepasang kekasih ini melakukan aborsi terhadap kandungan RN yang diketahui berusia 11 minggu. Gr berasal dari Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sementara RN adalah warga Kabupaten Malang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengatakan pasangan sejoli ini diduga menggugurkan kandungannya karena merasa takut akan reaksi orang tua mereka dan malu hamil diluar nikah.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan maraton terhadap beberapa saksi. Kami berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan bahwa Gr dan RN telah melakukan aborsi,” jelas Kapolres Batu.

Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa pasangan ini berencana untuk mengakhiri kandungan RN akibat ketidakmampuan mereka dalam menghadapi konsekuensi dari kehamilan yang terjadi.

"Motif utama di balik tindakan ini adalah kekhawatiran mereka akan respons dari orang tua dan lingkungan sekitar jika mengetahui kehamilan tersebut, keduanya malu, " kata dia

Menurut Andi Yudha Pratama, janin yang digugurkan sudah berusia sekitar 11 minggu atau hampir tiga bulan.

"Janin yang dihasilkan dari proses aborsi tersebut ditemukan dalam bentuk gumpalan," ujarnya.

Pasangan yang sudah hampir setahun berpacaran itu, kata Andi, sepakat untuk melakukan aborsi setelah mengetahui bahwa RN hamil.

Mereka kemudian membeli obat penggugur kandungan dengan dosis awal tiga kali dalam satu hari. Namun, upaya pertama mereka ternyata dinilai kurang efektif.

“Setelah itu, pada Agustus 2024, dosis obat dinaikkan menjadi delapan kali,” tambah Andi.

Setelah mengonsumsi obat dalam takaran yang lebih tinggi, pasangan tersebut mengalami gejala yang menyebabkan janin terbuang dalam bentuk gumpalan darah. Gumpalan tersebut kemudian dibuang ke dalam toilet.

Kepolisian yang mengusut kasus ini menemukan banyak barang bukti di lokasi kejadian. 

Dari penangkapan ini, sejumlah 15 barang bukti berhasil diamankan, termasuk gendok tempat plasenta, celana panjang, dan jaket yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan satu tablet mikrosfor yang diduga digunakan untuk menyebabkan kontraksi, serta kapsul lain yang digunakan dalam proses aborsi tersebut," jelas Andi.

Saat ini, Gr dan RN sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang aborsi dan Undang-undang perlindungan anak, Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun . (adi/van)

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO