Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,6 Tahun Penjara

Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,6 Tahun Penjara Terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto saat menjalani sidang putusan. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Pada amar putusan, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Dalam hal ini diganjar hukuman atas penyalahgunaan danah Hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar namun hanya terserap Rp17,6 miliar

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, penyedia barang barang hibah UMKM/KUM Ryan Fibrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

"Menghukum terdakwa Ryan Fibrianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," lanjut Ferdinand.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.

Disebutkan pada amar putusan terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto (berkas terpisah), keduanya terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD

Hakim juga memerintahkan uang pengganti kerugian negara Rp860 juta yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Ryan Fibrianto sebagai uang kerugian negara agar disetorkan ke kas negara.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi menyatakan menerima putusan tersebut.

"Klien kami menerima putusan ini," kata Rizal singkat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Sementara itu, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa masih meninjau dan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya laporkan dulu putusan ini ke pimpinan," katanya.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik pada APBD-P tahun 2022 sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM. (hud/van)

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO