Jual Bunga Nyambi Jual Pil Koplo, Dua Pria di Kediri Diringkus

Jual Bunga Nyambi Jual Pil Koplo, Dua Pria di Kediri Diringkus Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agus Purnomo (34) penjual bunga warga Desa Beduk, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan Sunarto (33) warga Desa Semanding, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Minggu (20/9) diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, di rumahnya lantaran terbukti kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan kedua pelaku petugas menemukan barang bukti 1920 butir pil dobel L.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan. Penangkapan pertama, pihaknya meringkus Agus Purnomo. "Agus (pelaku,red) kita ringkus di rumahnya saat menyirami bunga. Saat kita geledah, kami menemukan 420 butir pil dobel L di dalam rumahnya," jelas AKP Joedo.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

Lanjut Joedo, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus Sunarto warga Desa Semanding Kecamatan Pagu. Sunarto yang pernah masuk penjara di tahun 1997 dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun di penjara ini juga diringkus di rumahnya.

"Dari tangan Sunarto kami menemukan 1500 butir pil dobel L. Sunarto menjual pil dobel l ke Agus 1000 butir seharga Rp 300 ribu," tutur Kasubag Humas. (kdr1/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO