Dugaan Korupsi Gudang Resi Tumpang, Kejari Anggap Kurang Bukti

MALANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang getol mendalami kasus dugaan korupsi di Disperindagsar Kabupaten Malang terkait pembangunan Gudang Resi di Kecamatan Tumpang. Konon, Kejari terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang diperlukan. Namun kini Kejari sepertinya tidak bergairah untuk melanjutkan kasus itu lagi dengan dalih kurang bukti.

(Baca juga: Kejari Kepanjen Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Pembangunan Gudang Resi Tumpang)

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Sebelumnya kasus itu telah ditangani Kasipidus Kejari Kepanjang Kabupaten Malang yang lama yakni Yulius Kaisar. Namun penyimpangan dana pembangunan yang mencapai Rp 500 juta itu kemudian mandeg begitu saja.

Demikian juga saat ditangani Kasipidus yang baru Yunianto Tri Wahono SH, awalnya sangat bersemangat untuk menuntaskan kasus gudang resi di Tumpang tersebut. ”Kami akan mengundang staf ahli dulu dan akan melihat hasilnya, baru kami akan segera memanggil siapa saja yang terlibat di dalam pengerjaan proyek tersebut,” jelas mantan kasipidsus Ponorogo itu.

(Baca juga: Kasus Gudang Resi Tumpang Malang Terus Didalami Jaksa)

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Di singgung siapa saja yang kira-kira terlibat dalam kasus ini, dia belum bisa mengatakan, namun orangnya masih dalam ruang lingkup Disperindagsar Kabupaten Malang. “Untuk sementara saya sudah mengantongi 12 nama yang di duga terlibat dalam kasus ini dan kami akan terus mendalaminya, agar secepatnya kasus ini bisa selesai,” ungkap Yunianto.

Anenya sampai saat ini kasus tersebut tidak kunjung tertangani, justru Yunianto selaku Kasipidsus Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus Gudang Resi Tumpang dengan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak cukup bukti untuk dimejahijaukan.

“Kami (Kejari --red) tidak berani melakukan proses penyidikan. Secara yuridis, kasus ini tidak cukup bukti untuk dibawa ke ranah hukum,” ujar dia. (thu/ns) 

Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO