Ratusan Buruh PT Kahutindo Demo Pemkab Gresik, Minta 2 Temannya Dibebaskan

Ratusan Buruh PT Kahutindo Demo Pemkab Gresik, Minta 2 Temannya Dibebaskan Buruh PT Kahutindo ketika menggelar demo. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh PT Kahutindo menggelar aksi demo di kantor Pemkab Gresik dan gedung DPRD Gresik, Senin (12/10) siang tadi. Mereka menuntut agar 2 teman kerjanya (buruh), yakni Andik dan Warno diizinkan masuk kerja lagi. "Kami juga mendesak agar kedua teman kami tersebut dibebaskan dari tahanan Polres Gresik," teriak buruh saat lakukan demo.

Mereka datang ke dua lembaga pemerintah tersebut sambil membawa puluhan poster. Di antaranya bertuliskan,"biarkan kami bekerja, jangan duduki perusahaan kami, bebaskan teman kami Andik dan Warno biar mereka bisa bekerja".

Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia

Para buruh tersebut juga menuntut adanya kejelasan nasib mereka yang selama beberapa bulan terakhir ini belum ada kejelasan dan tidak diperbolehkan bekerja, lantaran pabrik tempat mereka bekerja disegel dan diduduki oleh sejumlah preman yang melarangnya bekerja.

"Kami berharap aksi siang ini bisa didengar oleh Pj Bupati, Kapolres, DPRD, biar mereka tahu bagaimana persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kami juga berharap jangan sampai ada upaya pendudukan pabrik yang saat ini diduduki oleh para preman," ujar Abdu Munif, salah satu pendemo dalam orasinya.

Aksi demo buruh ini berawal dari kekesalan para buruh yang resah akibat adanya penyegelan pabrik secara tiba tiba yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal beberapa bulan lalu. Mendapatkan perlakuan seperti itu, akhirnya sejumlah buruh melakukan perlawanan terhadap para preman yang melarangnya hingga terjadi adu mulut dan berujung bentrok.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

"Berawal dari kejadian tersebut akhirnya dua teman kami, Andik dan Warno dilaporkan ke polisi dengan tuduhan provokator dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Munif menambahkan, PT Kahutindo berada di bawah naungan PT Anugrah Karya Jaya Sentosa masih kurang memenuhi prosedur hingga sampai saat ini para rekan buruh belum mendapatkan kejelasan nasibnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO