Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamongan, Polres Keluarkan SP3

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sesuai hasil gelar yang dilakukan satreskrim Polda Jatim pada 9 Oktober 2015 silam, akhirnya penyidikan perkara dugaan ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lamongan dihentikan penyidikannya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 22/X/2015/satreskrim ini resmi dikeluarkan penyidik Polres Lamongan pada 3 November 2015.

Agung Silo Widodo Basuki SH, salah satu tim penasehat hukum HM Nurul Huda AS mengapresiasi langkah yang diambil Polres Lamongan ini.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

“Sejak awal sudah terlihat bahwa Nurul Huda tidak bersalah. Nurul Huda tidak menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan pada pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu,“ ujar Agung, Minggu (6/12) dilansir antara.

Polres Lamongan, lanjut Agung, ketika menyidik perkara ini cukup jeli sehingga perkara dugaan penggunaan ijazah palsu ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan proses penyidikannya.

Namun, Agung tak akan berdiam diri dengan adanya SP3 ini. Justru ini merupakan langkah awal untuk menempuh jalur hukum setelah kliennya merasa sangat dirugikan baik materiil maupun imatreiil.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

“Langkah hukum kami selanjutnya adalah melaporkan pihak-pihak yang sudah menuding dan melaporkan HM Nurul Huda ke polisi karena menggunakan ijazah palsu S1 sebagai persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, “ ungkap Agung.

Masih menurut Agung, secara psikologis, HM Nurul Huda dan keluarganya sudah tertekan secara batin karena sejak perkara ini dilaporkan ke polisi, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi Golkar ini terancam di Penghentian Antar Waktu (PAW). Selain itu pihak keluarga harus menanggung malu karena HM Nurul Huda terus saja dituding menggunakan ijazah palsu.

Bagaimana kasus ini akhirnya ditingkatkan ke penyidikan? Agung pun mengatakan, ini berawal dari sebuah percakapan di warung kopi. Waktu itu, salah satu pelapor mendengar kabar dari warga Pasiran, bahwa ijazah S1 yang digunakan Nurul Huda untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar diduga kuat palsu. Orang itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Namun sayangnya, polisi tidak mengetahui konflik yang terjadi di Undar di mana saat Nurul Huda masih berstatus mahasiswa, ada dualisme kepemimpinan. Kubu Rektor Undar Lukman Hakim bersaing dengan kubu Hj Dr dr Ma’muratus Sa’diyah. Dan yang diklaim sebagai pimpinan yang sah adalah Hj Dr dr Ma’muratus Sa’diyah.

Selain itu, polisi tidak memahami, awalnya warga Dusun Warulor, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ini mendaftarkan diri sebagai mahasiswa FKIP. Tahun 2010, Nurul Huda pindah atau transfer ke Fakultas Pendidikan Agama Islam (FPAI) Undar Jombang.

FPAI tidak berada di bawah naungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). FPAI berada di bawah naungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais). Selain itu, Nurul Huda dan teman-teman seangkatannya, ternyata tidak didaftarkan ke PDPT, alasannya Undar Jombang menggunakan otonomi kampus. (ara/rev)

Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO