Kasus Penggorengan Tangan Siswa di Sumenep, jadi Sorotan Dewan

Kasus Penggorengan Tangan Siswa di Sumenep, jadi Sorotan Dewan Relawan Peduli Toni saat mendesak Polres Sumenep tangkap pelaku penganiayaan. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Dugaan penganiyaan yang menimpa Ahmad Fahrul Futoni atau Toni, siswa salah satu SMA Negeri di Sumenep, terus mendapat sorotan. Kali ini dari anggota DPRD Sumenep. Untuk menunjukkan keseriusan menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Sumenep akan segera mengirim surat ke Polres Sumenep untuk memastikan perkembangan kasus.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengirim surat ke Polres Sumenep, sehingga perkembangan penanganan dugaan penganiayaan yang menimpa siswa itu akan jelas. ”Keadilan milik seluruh rakyat Indonesia,” ujar Darul, Kamis (28/1).

Selain itu, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan kawan-kawan di komisi perlindungan anak. Karena kasus tersebut, sangat perlu dilaporkan kepada perlindungan anak.

Sementara kuasa hukum Toni, Ach. Supyadi, mengaku kecewa dengan penangan kasus dugaan penganiayaan itu. Padahal dia yakin, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik dinilai sudah memenuhi unsur pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Setelah ada laporan polisi mestinya langsung bertindak. Apalagi bukti-bukti yang kami berikan sudah menenuhi kriteria UU,” tegasnya.

Dugaan kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 10 Januari 2016 lalu. Saat itu, Toni dituduh mengambil handphone (HP) milik temannya yang dititipkan sepulang dari silaturrahmi ke rumah teman lainnya di Kecamatan Lenteng. Tapi Toni bersikukuh bahwa telepon genggam itu hilang saat terjadi kecelakaan di Kecamatan Batuan.

Atas petunjuk orang pintar, korban terus diinterogasi oleh dua orang keluarga pemilik HP untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukan. Sehingga akhirnya terjadi dugaan penganiyaan itu. Tangan Toni dicelupkan ke minyak goreng mendidih yang menyebabkan tangannya melepuh.

Lalu, dugaan penganiayaan itu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2016 lalu ke Polres Sumenep. Tapi hingga kini, perkembangan penanganan kasus itu mengecewakan pelapor. (smn/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO