Tiga Kali Mediasi, Sengketa Tanah 7000 Meter Bangunan RSUD Sidoarjo belum Ada Titik Temu

Tiga Kali Mediasi, Sengketa Tanah 7000 Meter Bangunan RSUD Sidoarjo belum Ada Titik Temu Lokasi RSUD Sidoarjo yang saat ini masih bersengketa. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE.

Upaya hukum dilayangkan oleh pihak penggugat yakni somasi pada tanggal 20 Oktober 2015 kepada tergugat I dengan tembusan kepada tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, yang pada intinya menjelaskan posisi para penggugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah agar tanah tersebut dibeli sesuai ketentuan yang berlaku.

Para penggugat mengajukan gugatan terhadap beberapa instansi terkait seperti Bupati Sidoarjo, kedua Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ketiga Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kabupaten Sidoarjo, Keempat Dirut RSUD Sidoarjo, dan Kelima kepala kantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo.

Kuasa hukum penggugat, Jupri SH, mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi selama 3 kali. Pada mediasi yang ketiga, pihaknya menunjukkan bukti-bukti berupa sertifikat tanah asli seluas SHM tersebut.

Lebih jauh, Menurut Jupri, saat mediasi, hakim memberikan saran agar mengambil jalan damai. "Jika ada perdamaian, klien kami mengajukan harga 4 juta rupiah per meter. Dan luas yang sudah digunakan RSUD sekitar 7000 meter persegi,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat hukum tergugat Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kurniawan SH MH enggan berkomentar. "Konfirmasi aja ke bagian hukum Sidoarjo yang mempunyai lebih kewenangan," katanya.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto sedang tidak berada di ruangan saat hendak dikonfirmasi. "Gak ada di ruangan orangnya mas," kata salah satu pegawai Bagian Hukum. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO