Tiga Kali Mediasi, Sengketa Tanah 7000 Meter Bangunan RSUD Sidoarjo belum Ada Titik Temu

Tiga Kali Mediasi, Sengketa Tanah 7000 Meter Bangunan RSUD Sidoarjo belum Ada Titik Temu Lokasi RSUD Sidoarjo yang saat ini masih bersengketa. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah bangunan RSUD dengan warga masih berlanjut. Kasus sengketa tanah seluas 7000 Meter di atas bangunan RSUD Sidoarjo itu saat ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Kasus ini masih dalam tahap mediasi, tergugat masih mengajukan beberapa penawaran terkait dengan berapa biaya ganti rugi,” kata Syafruddin SH, Hakim mediator yang menangani perkara.

Dalam berkas perkara dijelaskan, para penggugat bahwa HR. Sodharsono (alm meninggal 04 Nopember 2008) menikah dengan HJ. Chotijah (alm) dikaruniai 6 orang anak. Anak pertama almarhum Edy Rachmad, lalu Hj. Rahmawati (58), Rachyayatie, SH (56), Ratnawati (54), Taufik Hidayat (48) dan Ernie Soedarsono.

Sebelum HJ. Chotijah meninggal tanggal 16 Juli 2008 memiliki tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 166 luas 1919 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan semasa hidupnya pula anak pertama HJ. Chotijah dan HR. Soedharsono yaitu Edy Rachmad memiliki tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 162 luas 2054 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

Semasa hidupnya, Edy Rachmad tidak pernah menikah dan tidak pula memiliki anak sampai dengan meninggalnya pada 27 Oktober 2014. Bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164 luas 2145 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Penggugat III adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 170 luas 882 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Para Penggugat adalah pewaris tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 luas 1919 m2 an. Hj. Chotidjah (alm) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 162 luas 2054 m2.

Sengketa ini bermula saat pihak warga sebagai penggugat, mengklaim tanah seluas 7000 meter persegi adalah hak milik atau hak waris secara sah. Para penggugat menegaskan kalau pembangunan rumah sakit di atas obyek sengketa tersebut melawan hukum, sehingga sejak dikeluarkannya sertifikat tersebut di atas pada 14 Mei 2007 pemilik tanah merasa hak-haknya dilanggar secara hukum.

Sehingga pihak pengguggat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp. 7.459.200.000 (tujuh milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) karena tidak dapat menikmati obyek sengketa sejak tahun 2007 silam.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO