Komisi D DPRD Jatim Temukan Sejumlah Pelanggaran Proyek JIIPE, Pakde Karwo Pasang Badan

Komisi D DPRD Jatim Temukan Sejumlah Pelanggaran Proyek JIIPE, Pakde Karwo Pasang Badan Kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur. foto: Ilyas Istianur/ liputan6

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur menengarai pembangunan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Manyar Gresik banyak melakukan pelanggaran. Karena itu, Komisi yang membidangi pembangunan dan transportasi itu sedang menyelidiki sejumlah pelanggaran pada proyek JIIPE.

Namun sebaliknya, Gubernur Jatim, Soekarwo justru terkesan pasang badan melindungi pembangunan mega proyek bernilai puluhan triliun tersebut.

Bahkan Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo menegaskan bahwa dirinya bersama Kapolda Jatim barusan dipanggil ke Istana Presiden diminta untuk mengawal konsep pembangunan paralel 3 jam.

"Artinya, pembangunan tidak seperti dulu lagi menunggu semua perijinan beres baru dilakukan. Tapi satu berjalan yang lain bisa mengikuti," terangnya, Selasa (23/2).

Lebih lanjut dijelaskan Pakde Karwo, pada prinsipnya kekurangan perizinan pembangunan JIIPE akan diselesaikan sambil berjalan. Yang penting, Izin Pemanfaatan Lahan dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sudah disetujui, sehingga Gubernur tinggal mengikuti.

"Saya (Gubernur) kan kebagian urusan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), ya tinggal mengikuti Bupati saja," dalihnya. Ia juga mencontohkan reklamasi Teluk Lamong Surabaya pada awalnya hanya disetujui 50 hektar. Namun setelah beroperasi dan dipandang perlu untuk pengembangan oleh PT Pelindo sehingga reklamasi diperbolehkan diperluas menjadi 303 hektar.

"JIIPE sekarang baru mendapat ijin reklamasi 161 hektar dari kebutuhan 406 hektar, kekuranggannya akan menyusul sambil proses pembangunan berjalan," ungkap Soekarwo.

Disinggung soal pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi JIIPE yang belum mendapat izin, Gubernur Jatim membantah bahwa kapal pengeruk pasir di sekitar Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS) itu bukan untuk reklamasi JIIPE. Tetapi untuk perluasan APBS dari 200 meter menjadi 300 meter yang diikerjakan oleh PT Pelindo III.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO