Ribuan Guru Swasta di Sumenep Belum Sertifikasi

Ribuan Guru Swasta di Sumenep Belum Sertifikasi Sertifikasi guru. foto: ilustrasi

Listen to this article

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sekitar 7296 dari jumlah guru sebanyak 11 ribu lebih di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep belum menyandang predikat sertifikasi.

Berdasarkan data dari Kemenag Sumenep, jumlah guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak 3322 orang, sedangkan dari kalangan PNS sebanyak 382 orang dari total jumlah guru sekitar 11 ribu lebih.

”Kalau non PNS lumayan banyak yang belum bersertifikasi, tapi kalau PNS sudah sedikit,” kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) kantor Kemenag Sumenep H Rifa’i Hasyim kemarin.

Menurutnya, salah satu faktor ribuan guru belum mengikuti PLPG itu karena banyaknya guru yang tidak memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga pendidik dari Yayasan sebelum tahun 2005. Selain itu, juga karena banyaknya tenaga pendidik yang belum sarjana. Sarjana menjadi syarat utama bagi guru yang hendak mengikuti PLPG.

Sedangkan bagi guru non sarjana bisa mengikuti PLPG dengan syarat berumur minimal 51 tahun saat mengikuti PLG dan masa kerjanya minimal sebanyak 20 tahun.

Dikatakan, bagi sejumlah guru yang memiliki SK Yayasan setelah 31 Desember 2005 hingga tahun akhir 2015 direncanakan akan dikutkan program PLPG mulai tahun ini. Itu dilakukan setelah adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan Anies Baswedan. Bahkan semua biaya PLPG kembali ditanggung oleh pemerintah.

”Karena juknisnya belum kami terima, kami belum tahu. Apakah PLPG itu akan dilakukan serentak tahun ini, atau akan dilakukan secara berjenjang setiap tahun,” terangnya.

Mantan Kepala MTsN Tarate itu mengimbau agar semua guru yang telah mempunyai SK sebelum tahun 2005 bersabar, sebab dipastikan semua guru akan mendapatkan tunjangan layaknya sertifikasi setelah memenuhi persyaratan.

Syaratnya, pahlawan tanpa tanpa tanda jasa itu harus mengikuti program Pelatihan Profesi Guru (PPG). Program tersebut dialakukan oleh salah satu perguruan tinggi (PT) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara syarat untuk mengikuti program tersebut, guru harus memiliki SK sebelum tahun 2005, Sarjana Pendidikan, atau memilikli Akta IV. ”Jika lulus nantinya juga mendapatkan tunjangan layaknya sertifikasi,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setiap guru sertifikasi non PNS setiap bulan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan PNS mendapatakan tunjangan sebesar satu kali gaji sesuai pangkat yang disandangnya. (jiy/fay/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO