Limbah Cemari Sumur dan Perkebunan, Warga Lakardowo Tuntut PT PRIA Ditutup

Limbah Cemari Sumur dan Perkebunan, Warga Lakardowo Tuntut PT PRIA Ditutup Aksi warga menuntut penutupan PT PRIA di pintu masuk kantor bupati Mojokerto. foto: yudi eko purnomo/ BANGSAONLINE

Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Selamatkan Anak Cucu Kita dari Limbah B3' serta 'Stop Hazardous Waste Dumping'. Mereka juga menenteng spanduk bertuliskan tutup PT PRIA, cabut izin PT PRIA dan Lakardowo darurat B3, kampung kami bukan septictank PT PRIA dan masih banyak lagi. Selain itu, mereka membawa sejumlah serbuk hitam yang diduga limbah B3. Limbah basah dalam drum itu dibawa dan dibentuk tulisan B3.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan warga juga menggelar orasi di depan pintu masuk kantor Pemkab yang dijaga puluhan aparat kepolisian.

Secara terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten , Zainul Arifin mengatakan terkait desakan penutupan PT Pria, Zainul mengaku kewenangannya bukan di Pemkab melainkan langsung di Kementerian Lingkungan Hidup.

"Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementerian, baik itu soal perizinan, operasional serta pengawasannya. Dan posisi pemkab hanya bisa memfasilitasi ketika ada masalah," terangnya.

Zainul juga menjelaskan, jika perizinan yang dimiliki oleh PT PRIA sudah lengkap. Izin tersebut meliputi izin transporter, izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun padat maupun izin insenerator untuk pembakaran limbah.

"Izin dikeluarkan dengan melakukan kajian teknis yang detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, berarti PT PRIA dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban yang mengikat dan tertera didalmnya," tambahnya.

Terkait keluhan pencemaran air yang dilaporkan oleh Ecoton ke BLH Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, menurut Zainul itu sudah ditanggapi.

"Tim gabungan dari BLH dan Kementerian sudah turun dan melakukan uji sampel di 9 titik sumur warga. Hasilnya masih memenuhi baku mutu, memang ada beberapa parameter yang masih tinggi, akan tetapi tidak membahayakan masyarakat," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO