KPK Diminta Jangan Hancurkan BPK Demi Ahok

KPK Diminta Jangan Hancurkan BPK Demi Ahok Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz . foto: katadata.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan () merupakan auditor resmi negara yang selama ini menjadi rujukan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

pun telah menunjukkan prestasi dengan terpilih sebagai auditor eksternal IAEA dalam Sidang Umum ke-59 IAEA yang membuatnya punya kantor di markas PBB di Wina, Austria. 

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

"Kalau misalnya sudah jadi rujukan dunia, ikut berkantor di PBB, kredibilitasnya jangan dihancurkan," tegas Ketua Dewan Direktur Sabang Merauke Circle, DR. Syahganda Nainggolan dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Senin, 20/6).

Karena itu dia menyesalkan pimpinan yang mementahkan hasil audit terkait pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi relawan terus berupaya mengkerdilkan .

"Itu berbahaya, jangan menghancurkan () hanya demi . Itu kejahatan. harus meralat kembali pernyataan bahwa tidak bersalah," tegasnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Syahganda melanjutkan, kalau mementahkan temuan , para tahanan lembaga anti rasuah tersebut bisa menuntut. Karena mereka semua dijerat berdasarkan temuan .

"Mereka yang sudah dipenjara seperti Suryadharma Ali dan lainnya bisa menuntut. Mereka berhak menuntut keluar dari penjara," tukas doktor jebolan Universitas Indonesia ini. 

Kalau memang ada masalah atau kekurangan dalam penyelidikan , Syahganda menambahkan, sebaiknya dibantu untuk memperbaikinya. Dan untuk menguji hasil temuan tersebut adalah pengadilan. "Bawa ke pengadilan," tandas Doktor jebolan Universitas Indonesia ini.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Sementara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz tetap tegas sesuai temun , meski sudah bertemu dengan para pimpinan . Iamenegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi harus ditindaklanjuti. 

"Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan (LKPD ) itu Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya," kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center , Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). 

Undang-undang, kata Harry, memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan. Bila hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov DKI, maka sanksinya bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan. "Sanksinya ada bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan," kata Harry.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Menurut Harry, audit atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI sudah final. "(Audit) sudah final. Saya tegaskan sudah final. Dan di UU apa yang dilakukan bila tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi," papar mantan politikus Partai Golongan Karya itu. 

Berikut ini bunyi Pasal 23E UUD 1945: 

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Sumber: rmol.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO