Pajak Online Diterapkan, Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Bakal Naik

Pajak Online Diterapkan, Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Bakal Naik

Untuk memuluskan rencana itu, dalam pansus yang dibuat nantinya juga akan dicantumkan pasal wajib harus sudah menyetorkan yang ditarik dari customer dalam waktu 7 hari kerja.

"Jika dalam 7 hari waktu kerja belum disetorkan ke Dispenda, customer bisa menagih ke SKPD terkait. Selanjutnya dinas pendapatan langsung menariknya dari wajib ," jelas Baktiono.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) jumlah hotel di Surabaya sebanyak 240 unit. Sedangkan jumlah restoran sekitar 1.000 unit lebih.

Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan pendapatan dari Hotel sekitar 220 Milyar, sementara Restoran sebanyak 300 M pad atahun 2016 ini.

Sementara Kepala Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah (DPPK) Yusron Sumartono mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba penerapan hotel dan restoran via on line.

Uji coba dilakukan pada beberapa hotel. Dari hasil ujicoba, kendala yang dihadapi adalah sistem IT yang digunakan masing-masing Hotel berbeda. “Tiap hotel mempunyai sistem sendiri, jadi kita perlu sesuaikan dengan sistem mereka untuk mempermudah akses,” terangnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem online untuk hotel dan restoran mulai tahun 2017. “Dengan sistem ini, kedepan sudah tak manual lagi,” ppungkas Yusron. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO