9 dari 13 Pelaku Pemerkosaan Masangan Kulon Masuk Tahap II

9 dari 13 Pelaku Pemerkosaan Masangan Kulon Masuk Tahap II Empat dari 13 pelaku pemerkosaan yang berusia dewasa ditahan di Polres Sidoarjo.

Listen to this article

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima sembilan dari tiga belas pelaku kasus pemerkosaan terhadap bocah 14 tahun, Bunga (bukan nama aslinya),  yang dilakukan di Masangan Kulon kecamatan Sukodono Sidoarjo, Kamis (11/8).

Kesembilan pelaku pemerkosaan terhadap siswi yang masih duduk di bangku SMP di wilayah Sidoarjo, yaitu CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15). Kesembilan pelaku itu merupakan pelaku yang masih dib awah umur.

Pelimpahan untuk kesembilan tersangka beserta barang bukti dilaksakan pada hari Rabu (10/8) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB oleh penyidik Satreskrim Sidoarjo ke Penuntut Umum. Awalnya, lima tersangka diserahkan, selang beberapa menit empat tersangka lainnya menyusul diserahkan ke Penuntut Umum. Saat pelimpahan tahap II itu, pihak orang tua ikut mendampingi para pelaku yang masih duduk di bangku sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, membenarkan jika kesembilan pelaku pemerkosaan sudah dilimpahkan ke tahap II. "Iya, sudah dilimpahkan ke tahap II. Kemarin (Rabu 10/8) malam," ujarnya.

Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu menjelaskan, kesembilan pelaku yang masih anak-anak itu dibagi menjadi dua berkas (split). "Lima anak dan empat anak, menjadi dua berkas," jelasnya.

Selain itu, penuntut umum juga langsung melakukan penahanan kesembilan pelaku anak di bawah umur itu. "Iya, kemarin malam langsung kami tahan," ungkap mantan Kajari Jombang itu.

Pihaknya dalam kasus ini menurunkan Tiga Jaksa Penuntut Umum Yakni I Wayan Sumertayasa, Lesya Agatha dan Guruh Wicahyo.

Semantara, empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19) saat ini masih proses penyempurnaan berkas di tingkat penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS. Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.

Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. Akibatnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku. Perbuatan bejat pelaku itu kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (nni/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO