Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan

Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan Rombongan Komisi C DPRD Jombang saat mengecek cerobong PT SUB Diwek yang menimbulkan polusi terhadap warga sekitar, Senin (17/10) siang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Keberadaan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Kini Komisi C DPRD Jombang mendesak pengurusan izin pabrik pengolahan kayu tersebut.

Pabrik yang diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu itu awalnya hanya mengantongi izin penggunaan gudang dan lapangan. Ternyata meski belum ada perubahan izin dari pembangunan gudang dan lapangan, pabrik tersebut sudah beroperasi memproduksi kayu lapis.

Temuan ini terbongkar saat rombongan Komisi C DPRD Jombang melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke PT SUB Diwek, Senin (17/10) siang. Sidak ini merupakan tindaklanjut dari hearing antara Komisi C DPRD Jombang bersama warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek serta pihak manajemen PT SUB, Jumat (14/10) lalu.

Nah, di sela-sela sidak itulah muncul pertanyaan dari kalangan legislatif tentang perizinan pabrik tersebut.

Informasi yang berawal dari warga itu kemudian sempat menjadi bahan perbincangan hangat saat sidak. Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi meminta keterangan kepada perwakilan BLH (Badan Lingkungan Hidup) serta pihak PT SUB untuk memberikan penjelasan. Termasuk Sri Handayani, Kepala Desa (Kades) Pundong, Kecamatan Diwek juga dimintai penjelasan.

“Keterangan dari warga, dulu mereka (warga, red) hanya memberi rekomendasi dengan tandatangan untuk pendirian gudang dan lapangan. Ternyata sekarang sudah beroperasi produksi dan ini tidak pernah ada persetujuan melalui tandatangan dari warga sekitar. Ini bagaimana sepengetahuan bu lurah,” kata Mas’ud kepada Sri Handayani, Kepala Desa Pundong, Kecamatan Diwek di depan anggota DPRD dan pihak PT SUB serta warga sekitar.

Dalam kesempatan itupun sang Kades mengaku tidak tahu dan hanya menggelengkan kepala. “Saya tidak tahu persoalan itu (perubahan izin pabrik, red),” ujarnya.

Dalam perbincangan tersebut, Yuli Inayati, Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Jombang juga tidak bisa menjelaskan persoalan izin tersebut.

“Mohon maaf ini bukan bidang kami, karena di instansi kami ada bagian tersendiri yang mengurusi izin. Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan,” papar perempuan berjilbab tersebut.

Sementara pihak PT SUB terkesan tertutup untuk memberikan penjelasan. Ketika para wartawan akan meminta konfirmasi, hanya Danar Brata, Kepala Divisi Lingkungan yang menyampaikan keterangan setelah diminta anggota DPRD untuk memberikan penjelasan kepada para jurnalis.

“Iya, tapi saya hanya sesuai kewenangan, tidak bisa menjelaskan tentang izin tersebut. Itu merupakan kewenangan manajemen pabrik,” katanya singkat.

Atas persoalan tersebut, pihak DPRD mendesak PT SUB segera mengurus izin tersebut. Termasuk legalitas akan melakukan pengecekan ke SKPD terkait.

“Terkait izin ada informasi dari warga serta tadi kami juga sudah meminta penjelasan BLH, bahwa awalnya perusahaan ini memang hanya memiliki izin Gudang dan Lapangan. Tapi, ternyata sekarang sudah ada produksi. Karena masih belum ada kejelasan, kami minta pihak pabrik segera mengurus izin tersebut,” tandas Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang.

Dalam sidak tersebut, tidak hanya mendatangi pabrik, rombongan juga mengecek kondisi pemukiman warga terdampak yang sebelumnya memberikan laporan ke kantor DPRD Jombang.

Seperti diketahui, keluhan warga tentang dampak polusi pabrik terhadap lingkungan disebabkan cerobong PT SUB yang tidak layak sehingga mengeluarkan asap bercampur debu yang kemudian menyebar ke pemukiman sekitar. Persoalan tersebut terungkap saat perwakilan BLH (badan Lingkungan Hidup) kabupaten Jombang memaparkan temuannya dalam hearing yang dilakukan Komisi C DRPD Jombang bersama perwakilan warga Dusun Balongrejo Desa Pundong dan PT SUB, Jumat (14/10), siang. DPRD serta warga kemudian mendesak cerobong tersebut segera diperbaiki oleh pihak pabrik.

Yuli Inayati, Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Jombang dalam forum tersebut menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dengan terjun langsung meninjau cerobong di pabrik, Jumat (14/10) pagi ditemukan kejanggalan. Di mana cerobong milik PT SUB itu memiliki tinggi yang kurang layak.

Dari dua cerobong yang ada, satu di antaranya perkiraan tinggi sudah layak, yakni sekitar 18 meter. Sedangkan satu cerobong lagi perkiraan kami hanya memiliki tinggi sekitar 5 meter. Padahal untuk patokan penggunaan cerobong harus melihat rumah warga paling tinggi yang ada di sekitar pabrik. Misalnya di Dusun Balongrejo rumah warga tertinggi 6 meter, maka cerobong asap minimal dua kali lipat atau sekitar 12 meter. (rom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO