Hendak Selundupkan 140 Sak Pupuk Bersubsidi ke Bojonegoro, Warga Kediri Diamankan Polres Jombang

Hendak Selundupkan 140 Sak Pupuk Bersubsidi ke Bojonegoro, Warga Kediri Diamankan Polres Jombang Kiran, pemilik 140 sak pupuk yang diamankan polisi karena hendak menjualnya ke Bojonegoro dari Kediri. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Kiran (50), pemilik 140 sak pupuk bersubsidi asal Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, kabupaten Kediri diamankan Polres Jombang. Itu setelah petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Jombang, menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi itu dari Kabupaten Kediri dengan tujuan dijual di Kabupaten Bojonegoro, Senin (21/11) malam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 140 sak pupuk.

“Barang bukti yang diamankan yakni 140 sak pupuk bersubsidi terdiri dari 130 sak pupuk SP36 warna hitam dan 10 sak pupuk Urea warna pink. Selain itu juga turut diamankan dump truk sarana angkut warna merah putih bernopol AG 8621 UH,” kata Kepala Sub bagian Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar, Selasa (22/11).

Subadar menjelaskan, aksi penyelundupan pupuk berhasil digagalkan polisi bermula dari kecurigaan polisi yang melihat dump truk AG 8621 UH melintas di sekitar wilayah Kecamatan Kabuh, Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi kemudian memutuskan menghentikan truk yang disopiri M Fatoni (40), warga Desa/Kecamatan Ringinrejo untuk diperiksa muatannya. Ternyata kecurigaan terbukti. Truk berwarna merah putih itu kedapatan sedang mengangkut 140 sak pupuk bersubsidi dari wilayah Kabupaten Kediri dan hendak dijual ke Kabupaten Bojonegoro.

Tidak mau berlama-lama, polisi langsung membawa sopir truk dan pemilik pupuk untuk dimintai keterangan di Mapolres Jombang. Selain itu truk dan muatannya langsung disita.

“Pemilik pupuk (Kiran) mengaku akan menjual pupuk ke Bojonegoro. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Permendagri nomer 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” pungkas Subadar. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO