Pengedar dan Pengguna Sabu Warga Krembangan Ditangkap, Bandar masih Diburu

Pengedar dan Pengguna Sabu Warga Krembangan Ditangkap, Bandar masih Diburu Pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSOANLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar dan pengguna Narkotika golongan 1 jenis Sabu-Sabu. Kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Yuslam Ghozali (23) warga Dupak Rukun Krembangan, dan Fadhi Setiawan (23), warga Sidorukun, Krembangan Surabaya. Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, dari tangan Yuslan, anggotanya menyita 7 poket Sabu. Dari penangkapan Yuslan itu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapat seorang pengedar lainnya yang biasa disebut Yuslan Capik (DPO). Sayangnya, pada saat dilakukan penggrebekan terhadap Capik, petugas gagal menangkap sebab Capik telah melarikan diri.

Namun tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Capik, dan di dalam kamar kakaknya, yang tak lain adalah Fadhi, petugas menemukan 2 poket Sabu-Sabu sisa pakai yang digunakan olehnya. Penggunaan Sabu itu diketahui setelah petugas melakukan tes urine terhadap Fadhi, dan hasil yang didapat adalah positif.

"Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika itu merupakan hasil lidik selama beberapa hari di wilayah kerja tersangka pengedar bernama Yuslam. Kami lakukan pendalaman, penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, akhirnya kami dapati identitas tersangka Yuslam. Saat kami tangkap, tersangka sedang tidur di rumahnya," ujar Anton, Rabu (01.03.2017).

Kepada petugas Yuslan mengaku, bahwa dirinya sudah sekitar 6 bulan mengedarkan Sabu. Setiap order, Yuslan membeli 1 poket yang untuk kemudian dipecahnya menjadi beberapa poket. Dirinya juga mengaku, bahwa dari poketan Sabu yang dibungkusnya sendiri itu, dijual di sekitar rumahnya saja. Dalam menjalankan bisnisnya itu, Yuslan termasuk selektif dalam menerima pembeli, jika tidak dikenal maka dia tidak akan melayani.

"Saya jualnya di kampung, teman yang kenal aja. Hasilnya saya buat tambahan hidup sehari-hari. Soalnya anak saya sudah tiga," aku Yuslam saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya.

Dari hasil ungkap peredaran Narkoba tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 7 poket sabu seberat 2,79 gram, 1 buah timbangan, 4 buah pipet kaca, 1 buah kotak bekas rokok Sampoerna Mild, 3 pack plastik klip, 1 buah tas, 1 unit Handphone, uang tunai Rp. 100 ribu, 2 poket shabu seberat 0,59 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa shabu seberat 1,42 gram, 1 buah kotak jam tangan, 1 buah dompet hitam, dan beberapa plastik klip kosong. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO