Dicekoki Miras Lalu Diinapkan di Hotel, Gadis 14 Tahun Warga Girilaya Disetubuhi

Dicekoki Miras Lalu Diinapkan di Hotel, Gadis 14 Tahun Warga Girilaya Disetubuhi Tersangka Aris S Subandi saat diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang gadis berusia 14 tahun, sebut saja bunga, warga Jalan Girilaya Surabaya, harus rela keperawanannya direnggut. Korban disetubuhi oleh Aris S Subandi teman kenalannya di Hotel Mini daerah Surabaya Utara, usai diberi minuman keras (miras) jenis cukrik.

Korban kini harus menanggung aib keluarga, akibat ulah tersangka yang warga Jalan Simo Hilir Surabaya itu.

Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu kini telah dilaporkan ke Polsek Sawahan dan dilakukan penyidikan terhadap tersangka.

Informasi yang berhasil diperoleh dari Polsek Sawahan menyebutkan, antara tersangka dan korban baru saja saling kenal, akan tetapi tersangka mengaku jika saat itu korban sedang tidak berani pulang ke rumah orang tuanya dikarenakan ada permasalahan keluarga.

Bukannya memberi semangat, kesempatan itu malah dimanfaatkan oleh tersangka untuk berbuat cabul. Tersangka kemudian mengajak korban minum-minuman keras jenis cukrik. Korban yang tidak berani pulang, oleh tersangka disewakan kamar hotel, kemudian dalam kamar hotel itulah korban mengalami perbuatan cabul oleh tersangka.

Setelah korban diinapkan di hotel selama satu hari, selanjutnya korban diajak ke kost teman tersangka. Pada saat di kos-kosan, korban mengalami muntah-muntah akibat minuman keras tersebut, dan meminta kepada tersangka untuk diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.

Tersangka pun mengantar korban tidak sampai ke rumahnya, hanya  sampai di depan Jalan, dan ditinggalkan begitu saja.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban menginterogasinya sampai korban mengakui jika selama tidak pulang ia dicabuli oleh tersangka.

Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawahan dan petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka atas laporan dari orang tua korban. Di mana, putrinya mengalami perbuatan asusila oleh tersangka yang tidak lain adalah temannya sendiri," ujar Kompol Yulianto Kapolsek Sawahan, Jum'at (07/04/2017).

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana panjang merk Joger warna hitam dalam keadaan sobek pada celah paha, 1 buah celana panjang warna putih bertuliskan Bony Ting, dan 1 buah bra warna merah kombinasi gambar boneka.

Kini tersangka harus menginap di hotel mini Mapolsek Sawahan Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (irw/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO