Pedagang Pasar Pacar Keling Wadul Dewan Keluhkan Tindakan Satpol PP yang Dinilai Sewenang-wenang

Pedagang Pasar Pacar Keling Wadul Dewan Keluhkan Tindakan Satpol PP yang Dinilai Sewenang-wenang Pedagan pasar pacar keling saat hearing.

Sementara itu, Direktur Bagian Hukum GPD Okky Suryatama SH yang mendampingi para pedagang Pasar Pacar Keling mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya ada unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan ada unsur tindak Pidana.

"Dalam penertiban pedagang Pasar Pacar Keling ini ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya terhadap Pedagang, dan pengambilan paksa barang dagangan yang dilakukan oleh Satpol PP," ungkap Okky Suryatama.

Dengan tindakan kesewenang-wenangan satpol PP kota Surabaya ini, Okky mengatakan pihaknya akan melaporkan Pihak Satpol PP kepada pihak yang berwajib.

''Kita sudah mengantongi bukti-bukti tindakan arogan Satpol PP dan tindakan kekerasan Satpol PP terhadap pedagang. Dan nanti kami akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan ke Polda Jawa Timur," kata Okky.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah penggusuran Pasar Pacar Keling ini ke Ombudsman. "Kita juga akan melaporkan ke Ombudsman karena banyak masyarakat yang dirugikan," kata Okky.

Okky menyayangkan tindakan Satpol PP yang dinilai terlalu terburu-buru dalam melakukan penertiban.

"Kami sangat meyayangkan, kami sudah sampaikan bahwa hari ini masih ada hearing dengan Dewan, tapi petugas Satpol PP tidak menggubrisnya, tidak memberikan kesempatan sejenak kepada masyarakat kecil," katanya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian apapun. Pihaknya mengaku masih menampung aspirasi dan keluhan warga. Hearing tersebut kemudian ditunda lantaran hanya warga yang datang dan pihak terkait seperti camat, Lurah dan Satpol PP Kota Surabaya tidak hadir.

"Kami tidak belum bisa memberikan kepastian hari ini, kami terima semua keluhan bapak ibu semuanya, nanti kita laporkan kepada Pimpinan Dewan agar memberikan intervensi dan menyurati Wali Kota Surabaya dan Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan," kata Mazlan Manayur.

"Secapatnya kita akan agendakan lagi, dengan memanggil para pihak seperti camat, lurah dan Satpol PP yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mazlan.

Selain itu Mazlan mengatakan, sejauh ini memang tindakan Satpol PP Kota Surabaya ini dinilai tegas ke bawah dan lemah ke atas. "Memang belakangan ini Satpol PP tegas kepada masyarakat kecil, hanya dengan surat peringatan tiga hari langsung digusur dan ditertibkan seperti itu. Sementara kalau minimarket yang tidak memiliki izin bahkan Bantipnya turun tidak ditindak. Ini tindakan Satpol PP sewenang-sewang nanti kita laporkan ke Inspektorat," kata Mazlan. (lan/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO