Kemenkes Tambah 78 Bidan Desa untuk Daerah Terpencil Situbondo

Kemenkes Tambah 78 Bidan Desa untuk Daerah Terpencil Situbondo Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi, mendampingi Menkes RI, Nila F Moeloek, saat berkunjung ke kantor Dinkes Situbondo, tahun 2016 lalu.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan kekurangan bidan di daerah terpencil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mendapatkan tambahan bidan sebanyak 78 orang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ( RI).

Sebanyak 78 bidan bantuan dari Kementerian Kesehatan akan diperbantukan di Desa. Sementara gajinya disesuaikan dengan tiga kategori berdasar penempatan dari masing-masing bidan. Dengan demikian jumlah total bidan saat ini di Situbondo mencapai 900-an bidan.

Baca Juga: RS Kemenkes Surabaya Diresmikan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Tingkatkan Layanan Kesehatan

"78 bidan desa itu seluruhnya digaji oleh Kementerian Kesehatan ( RI) dan masuk ke rekening masing-masing bidan setiap bulannya, dan gajinya sesuai kategori penempatannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Abu Bakar Abdi, Rabu (3/5).

Ia menjelaskan, ada tiga kategori penempatan terhadap 78 bidan tersebut, yaitu daerah terpencil, sangat terpencil dan kategori biasa. Bagi kategori sangat terpencil digaji sekitar Rp 6 juta per bulan, kategori terpencil sekitar Rp 5 juta, untuk kategori biasa sekitar Rp 3 juta per bulan.

"Kategori penempatan sangat terpencil dan terpencil itu berada di desa-desa yang akses jalannya masih sulit dan jauh dari perkotaan," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Pantau Langsung Kesiapan RSUD dr Iskak Tulungagung untuk Naik Kelas Tipe A

Abu Bakar Abdi mengungkapkan bahwa program dari Kementerian Kesehatan RI ini sudah berlangsung sejak 2008 dan setiap tahunnya terus mendapatkan tambahan sehingga total keseluruhan bidan desa ini mencapai 78.

"Semuanya sudah ditempatkan di daerah terpencil. Memang program ini sangat mengutamakan penempatannya di daerah tertinggal," tuturnya.

Lebih lanjut Abu Bakar mengatakan, pada tahun ini dari 78 bidan desa, sebanyak 71 orang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Situbondo. Sedangkan tujuh bidan lainnya tidak bisa diangkat menjadi PNS karena usianya lebih dari 35 tahun. Namun tujuh bidan tersebut tetap akan jadi aparatur sipil negara dengan pola pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Juga: Efek Sering Konsumsi Minuman Berpemanis Bagi Tubuh

"Dengan penambahan 78 bidan di Situbondo ini, kami nilai sudah mencukupi, namun untuk penyebarannya berbasis desa masih kurang, sementara yang berbasis Puskesmas sudah sangat mencukupi," pungkasnya. (mur/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO