PNS DPM PTSP Sidoarjo Di-OTT Tim Saber Pungli, Diduga Makelari Perizinan

PNS DPM PTSP Sidoarjo Di-OTT Tim Saber Pungli, Diduga Makelari Perizinan Petugas menunjukkan barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Anwar (55), seorang PNS di Dinas Penanaman Modal ‎dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo asal Desa Kupang Kecamatan Jabon diringkus Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam Operasi Tangkap Tangan. Ia ditangkap lantaran diduga kuat memanfaatkan jabatan seperti makelar izin.

Dari penangkapan tersangka, Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen milik perusahaan atau usaha milik orang lain yang hendak diuruskan izin-izinnya. Mulai izin SIUP, HO, IMB, Limbah B3, Izin Prinsip dan lainnya.

Baca Juga: Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...

Selain dokumen, tim juga menyita sejumlah uang tunai dalam amplop-amplop dari beberapa pemilik usaha yang jumlahnya sekitar Rp 6,7 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris menyatakan bahwa OTT ini sesuai dengan petikan Gubernur Jatim tentang pengangkatan PNS dan Keputusan Bupati Sidoarjo tentang kenaikan pangkat, bahwa tersangka juga menandatangani pakta integritas.

"Seorang pejabat tidak boleh menerima sesuatu hadiah atas jabatannya. Apalagi dalam pengurusan sesuatu izin, memasang atau meminta tarif sendiri dan merugikan orang lain," katanya Sabtu (13/5).

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Diperiksa Usai Pemilu, Novel Baswedan: Sulit Berharap KPK Jujur

Dalam kasus ini Ahmad Anwar akan dijerat dengan Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan jabatannya".

"Pelaku terancam hukuman minimal 1 tahun dan paling maksimal 5 tahun," tegasnya. (cat/rev)‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO