KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kota Madiun akhirnya memiliki wali kota yang baru. Seperti prediksi awal, adik kandung mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Armaya alias Yayak, terpilih sebagai wakil wali kota di sisa masa jabatan 2014-2019, Senin (28/8). Yayak sendiri adalah politisi dari Partai Demokrat.
Pria ini mengantongi 23 suara dari total anggota DPRD sebanyak 29 orang. Sedangkan rivalnya, Muhammad Yamin, dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 5 suara dan suara tidak sah satu. Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga partai pengusung BaRis (Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto) jilid II, tidak mengirimkan calon wawali Kota Madiun meski mempunyai 4 kursi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Resmikan Depo Pomindo Pertama Kali di Jawa Timur
Terpilihnya Armaya juga tak berjalan mulus. Rapat Paripurna pemilihan wakil wali kota (wawali) Madiun yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun dihujani interupsi. Pemilihan wakil wali kota Madiun sempat diskorsing dua kali karena ada fraksi yang berbeda pendapat antara pemilihan dengan voting atau aklamasi. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dilantik gubernur Jawa Timur sebagai Wali Kota Madiun menggantikan Bambang Irianto, Senin (21/8).
Sigit Ahimsa sebagai pemimpin sidang sempat kebingungan mengatasi pendapat para anggota DPRD untuk menentukan apakah pemilihan wawali dilakukan melalui musyawarah atau justru voting. Tetapi di tengah-tengah rapat, justru ada perwakilan fraksi yang menginginkan berunding di internal fraksi. Seperti dikatakan politisi Partai Hanura, Atok Kusharyanto, yang menginginkan sebelum memilih wawali, pihaknya melakukan rapat internal dengan Fraksi Partai Nasional Rakyat Sejahtera (PNRS).
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan sidang Sigit Ahimsa akhirnya memberikan kesempatan 10 menit untuk masing-masing fraksi untuk berunding. Setelah dilakukan skors 10 menit, rapat paripurna kembali dibuka. Lima fraksi di DPRD kembali belum menemukan kata sepakat untuk melakukan pemilihan. Karena itu untuk kali kedua, panitia pemilihan wawali memutuskan rapat paripurna kembali diskors 10 menit untuk melakukan lobi-lobi politik antarketua fraksi yang mewakili anggotanya. Jika kesempatan kedua ini masih belum menemukan kata sepakat, maka kemungkinan akan dilakukan voting atau pemungutan suara. Dan akhirnya, pemilihan pun dilakukan secara voting. (hen/rd)
Baca Juga: Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Balai Kota Madiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News