MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang dan Pemkab Malang menandatangani MoU tentang Teknis Pencegahan, Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (Dana Desa) sebagai tindak lanjut MoU antara Kapolri, Mendagri, & Mendes PDTT No B/82/X/ Tanggal 20 Oktober 2017, bertempat di Gedung DPRD Kab Malang.
Selain MoU, delam kesempatan ini Pemkab Malang juga memberip pengarahan kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 30 Camat & 361 Kades se Kab Malang tentang teknis pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD di Kab Malang.
BACA JUGA:
- Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
- Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
- Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
- Pemkab Malang Kebut Proyek Infrastruktur Jalan Jedong - Pandanrejo Wagir
Materi yang disampaikan dalam pengarahan tersebut antara lain:
1. UU No 6/2014 Tentang Desa
2. UU No 23/2014 Tentang Pemda
3. PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
4. PP No 60/2014 Tentang Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
5. Permendagri No 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Permendagri No 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Permendes PDTT No 1/2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa
8. Permendes PDTT No 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
9. PMK No 247/7/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
10. Perbup Malang No 37/2017 Tentang Besaran & Sasaran Prioritas DD
Berikut beberapa Teknis Tinjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD :
1. Sejak penyusunan Rancangan APBDes Kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas & Tomas dalam wadah Musyawarah Desa agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.
3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas
4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.
5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB
Klik Berita Selanjutnya