KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Keterbukaan informasi publik sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Informasi yang diberikan tentang pemerintah daerah. Baik kegiatan, program, maupun kebijakan yang diberlakukan.
Selain itu, keterbukaan informasi diatur di UU Nomor 14 Tahun 2008 yang merupakan syarat dari pelaksanaan good governance (tata kelola pemerintah yang baik). Dengan keterbukaan diharapkan terwujud pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Resmikan Depo Pomindo Pertama Kali di Jawa Timur
“Dengan adanya PPID kita meminimalisir adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya di Kota Madiun ini,” tutur Wakil Wali Kota Madiun Armaya saat ditemui setelah membuka acara Optimalisasi PPID di Gedung Diklat, Rabu (1/11).
Pembinaan PPID ini dinilai penting. Menurutnya, dengan meningkatkan kemampuan dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diharapkan mampu mengklasifikasikan informasi. Pengelola informasi memilah mana informasi yang boleh disampaikan dan mana yang tidak dikecualikan. Tentunya tetap berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
“PPID diminta mampu mengklasifikasikan informasi serta menanggulangi berita yang beredar di masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (hoax),” tandasnya.
Baca Juga: Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Balai Kota Madiun
Senada dengan wakil wali kota, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, PPID memiliki peranan untuk me-manage informasi yang ada sesuai dengan peraturan. Sehingga informasi dari pemerintah, baik kegiatan maupun kebijakan sampai kepada masyarakat.
“Jangan sampai informasi itu buntu. Masyarakat yang ingin tahu malah diberikan kesulitan. Hal tersebut tidak dibenarkan,” pesannya.
Masyarakat yang ingin tahu mengenai kegiatan Pemerintah Kota Madiun dapat menghubungi PPID. Namun, lanjut Maidi, ada informasi yang dikecualikan. “Perkecualian informasi tersebut harus melalui mekanisme. Salah satunya informasi yang belum diketahui kepastian. Misalnya masalah keuangan yang diaudit tapi disampaikan, ini yang tidak benar,” tambahnya.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Tak Golput dan Wujudkan Kondusivitas, Pemkot Madiun Gelar Penyuluhan Pilkada
Menindaklanjutinya, Maidi meminta kepada PPID agar mampu memilah mana informasi yang harus disampaikan, mana yang nanti dulu, sehingga tidak lagi menolak memberikan informasi.
Untuk lebih mengoptimalkan peranan PPID dalam menyampaikan serta mengklasifikasikan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku pelaksana kegiatan mengundang Agus Dwi Muhanan, selaku kepala seksi layanan informasi publik yang juga mengelola PPID Provinsi Jawa Timur, serta Wahyu Kuncoro dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Materi disampaikan kepada 200 orang yang terdiri dari kepala OPD se-Kota Madiun, direktur BUMD, PPID pembantu, lurah, dan admin web OPD dan kelurahan. Materi yang diberikan di antaranya sosialisasi Perwali No 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Madiun, pengklasifikasian informasi publik, serta pengecualian informasi publik bagi badan publik. (hen/rd)
Baca Juga: Rumah Sakit Hermina Kota Madiun Resmi Beroperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News