​Polres Lamongan Tangkap Basah Preman Pemeras Pelajar

​Polres Lamongan Tangkap Basah Preman Pemeras Pelajar Petugas Resmob Polres Lamongan saat menggelendang Fuad (27).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Resmob Polres Lamongan menangkap Fuad (27), warga Dusun Keset Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan. Ia diciduk lantaran kedapatan melakukan tindak pemerasan kepada seorang pelajar bernama Miftah (16) asal Dusun Ranga Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Pelaku yang diketahui sudah enam kali melakukan hal serupa itu tertangkap basah saat sedang mengancam dan memeras korban di Jalan Andanwangi Lamongan, Sabtu (23/1). Dengan mengendarai Suzuki Spin, sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di belakang GOR, pelaku membuntuti calon korban dari belakang.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Saat situasi memungkinan, pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan pada waktu di jalan korban telah melototi pelaku. Korban pun diancam. Bahkan, pelaku juga memukuli korban berkali-kali hingga ia ketakutan.

Dengan berbagai dalih, pelaku meminta uang dengan besaran tertentu. Karena korban hanya memiliki uang Rp 6 ribu, pelaku akhirnya memaksa korban untuk menyerahkan handpone merk Vivo yang dibawa. 

“Ada unsur pemerasan, HP korban diminta. Karena takut diancam, akhirnya diserahkan,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta, Selasa (30/1).

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Korban hanya bisa pasrah menghadapi insiden yang dialaminya. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 2,4 juta. Karena tak berani melawan, kejadian ini dilaporkan polisi.

Berbekal laporan dan data yang dilaporkan korban, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk di pelataran Lamongan Plaza. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Hp, satu unit sepeda montor Suzuki Spin Nopol L-6025-GB berserta helmnya dan tiga pakaian.

Kini pelaku kembali dijerat pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(qom/ian)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO