Pinjam Buat Beli Rokok, Warga Kaliando Pasuruan Sikat Motor Teman

Pinjam Buat Beli Rokok, Warga Kaliando Pasuruan Sikat Motor Teman Pelaku usai dibekuk petugas.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Edy Nursalim (33) asal Dusun Kaliondo, Desa Winong, Kecamatan Gempol terpaksa harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Gempol. Ia diamankan petugas lantaran menggelapkan sepeda motor milik Adi Budianto, (32), warga Dusun Penanggungan, RT. 03/RW. 24, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Gempol, IPDA Khoirul Anam, yang dikonfirmasi Bangsaonline.com menjelaskan tersangka ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik korban Adi Budianto, (32), warga asal Dusun Penanggungan, Rt. 03, Rw. 24, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

Ia menambahkan, kronologi penggelapan motor tersebut tepatnya pada Sabtu (3/2) pukul 03.00 WIB tersangka meminjam motor milik korban dengan dalih untuk membeli rokok. Selang beberapa waktu, tersangka tak kunjung datang mengembalikan motor.

Sampai penantian korban telah memasuki dua hari, rasa kecurigaan korban pun muncul. Akhirnya tepat pada Senin (5/2), korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Gempol.

"Setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (11/3) kemarin. Menurut pengakuan tersangka, motor korban ia gadaikan kepada temannya yang berinisial RPN, dengan total nilai Rp. 3 Juta Rupiah," jelas Khoirul Anam.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Kini, tersangka sekaligus barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Putih silver tahun 2014 Nomor Polisi : N-4119-TAL. Telah diamankan ke Mapolsek Gempol.

Khoirul menambahkan bahwa tersangka merupakam preman kampung yang meresahkan warga. Tersangka Edi sebelumnya juga telah dua kali menjadi narapaidana, dalam kasus perkara pemerasan dan pengeroyokan.

"Atas ulah tersangka yang kedapatan menggelapkan motor korban, petugas menjeratnya dengan pasal 378 KUHP Yo pasal 372 Kuhp. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (hab/par/rev)

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO