​Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar

​Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar APK yang tidak sesuai aturan dicopot Satpol PP Kota Blitar. foto: Akina Nur Alana/ bangsaonline.com

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jawa Timur 2018, Kamis (5/4).

Baliho bergambar paslon cagub dan cawagub nomor urut satu maupun paslon nomor urut dua tak luput dari penindakan Panwaslu. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di . Di antaranya Kelurahan Tanjungsari, Jalan Bakung, Jalan Asahan, serta Mawar, .

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

Kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan ke Panwaslu terkait adanya pemasangan APK dan atribut kampanye yang tak sesuai peraturan KPU, serta tak memiliki izin dari dinas perizinan setempat.

"Setelah ada laporan, Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya diteruskan oleh KPU kepada tim paslon. Karena tak kunjung dilepas secara mandiri, Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban," ungkap anggota Panwaslu Divisi Penindakan Bambang Arintoko, Kamis (5/4).

Menurut dia, saat ini sebenarnya sudah mulai masa kampanye dan diperbolehkan memasang APK. Namun sesuai peraturan KPU, atribut kampanye yang dipasang hanya boleh yang sesuai dengan desain serta ukuran yang ditetapkan KPU.

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

"Ini adalah penertiban alat peraga kampanye yang dipasang secara ilegal. Artinya pemasang, desain, serta ukuranya tak sesuai dengan yang ditetapkan KPU," imbuhnya.

Menurut dia, Panwaslu akan melakukan penertiban setiap dua minggu sekali. Hal itu perlu dilakukan karena sampai saat ini saja di sudah ada 47 APK maupun atribut kampanye lainya yang dilaporkan ke Panwaslu. "Selain APK ilegal, juga ada laporan stiker bergambar paslon di Kecamatan Sananwetan," paparnya.

Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, pasangan calon memang dibenarkan menambah APK, selain dari KPU. Dengan syarat, jumlah APK tambahan kandidat tidak melebihi 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Desain, jenis, serta ukurannya pun harus sesuai dengan ketentuan KPU. (ina/rd) 

Baca Juga: Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO