Tahun ini, 239 JCH Asal Pacitan Berangkat ke Tanah Suci

Tahun ini, 239 JCH Asal Pacitan Berangkat ke Tanah Suci Kasie Haji Kantor Kemenag Pacitan, Agus Hadi Prabowo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 239 jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pacitan, bakal berangkat menuju tanah suci pada musim haji tahun ini. Kasie Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Agus Hadi Prabowo mengatakan ada sebanyak 214 orang jamaah calon haji yang berangkat. Jumlah tersebut berdasarkan data yang ada pada pelunasan biaya haji tahap pertama lalu 

Kemudian pada pembayaran tahap kedua, yaitu percepatan bagi kelompok lanjut usia (lansia) sebanyak 7 orang ditambah pendamping sebanyak 2 orang. "Selain itu juga ada kelompok sudah berhaji sebanyak 9 orang, dan penggabungan mahrom sebanyak 10 orang. Sehingga jumlah total jamaah calon haji dari Pacitan baik dari pelunasan tahap pertama ditambah pembayaran tahap kedua tercatat sebanyak 242 orang," kata Agus, Kamis (24/5).

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, dua orang di antaranya menyatakan tidak berangkat karena alasan pribadi. Sedangkan lima orang lainnya mutasi keluar, yaitu ke Surabaya dan Sidoarjo, serta tiga orang mutasi masuk atau datang.

Sebagaimana surat keputusan Gubernur Jatim, pada musim tahun ini juga akan diberangkatkan dua orang tim pemandu haji daerah (TPHD). Mereka tercatat atas nama Arbangi dan Abdullah Sajad.

"Sehingga dari serangkaian cerita di atas, jumlah jamaah calon haji asal Pacitan tercatat sebanyak 239 orang. Sampai detik ini kita belum bisa memastikan tanggal pemberangkatan termasuk kelompok terbang (kloter). Namun untuk manasik haji, dijadwalkan setelah hari H pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim," jelas Agus.

Sementara untuk kuota percepatan pemberangkatan haji dari kelompok lansia (usia 75 tahun ke atas) yang awalnya ditetapkan sebanyak lima ribuan orang se-Provinsi Jatim, akan berkurang menjadi sekitar tiga ribuan orang.

"Karena itu seleksi tetap didasarkan pada urutan porsi. Sekalipun usia mereka sudah 80 tahun, tapi kalau urutan porsinya di bawah ya tidak bisa dilakukan percepatan," tandas mantan komisioner KPU ini. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO