Tak Kooperatif, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pamekasan Dilaporkan Pendemo

Tak Kooperatif, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pamekasan Dilaporkan Pendemo Yepi Susanto, kepala Divisi Hukum LBH "Desa".

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dianggap tidak kooperatif saat didemo pada Selasa (24/07) lalu, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini sudah berganti menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Dalam tanda terima surat laporan yang ditandatangani Aiptu Farid Syamsuri, SH tanggal 03 Agustus tersebut, pelapor adalah Abdussalam sebagai ketua umum LSM Gempa (Gerakan Masyarakat Pamekasan) dan Yepi Susanto sebagai Kepala Divisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Desa" (Djoko Edi Soecipto Abdurrahman).

Baca Juga: Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami

Yepi Susanto menyampaikan bahwa pelaporan itu terkait indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat sasaran dan asas manfaatnya tidak ada terhadap masyarakat.

"Sebelumnya, kami melakukan aksi demo untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan yang kami temukan. Tetapi kepala dinas yang kami tuju tidak kooperatif dan tidak mau menemui Kami," tuturnya saat ditemui wartawan BANGSAONLINE.com di kantornya.

"Ada beberapa dugaan yang telah ditemukan. Selain dugaan tidak tepat sasaran juga asas manfaat yang tidak ada terhadap masyarakat sekitar proyek. Diduga rencana dan realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kebijaksanaan pemerintah yang ditentukan."

Baca Juga: Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan dan indikasi pemalsuan tanda tangan di Surat Perintah Kerja (SPK) di dinas PUPR Pamekasan tahun 2016 yang dilakukan salah satu oknum dinas terkait. Dikarenakan direktur CV yang bersangkutan tidak pernah merasa pernah menandatangani SPK tersebut.

Yepi juga menambahkan ada beberapa pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Pamekasan yang tidak terdaftar di PMP TSP di tahun 2014, 2015, 2016, sehingga terindikasi bodong. 

"Untuk itu Kami berharap aparat kepolisian mengusut tuntas masalah ini, sehingga terciptanya penyelenggaraan pembangunan pemerintah yang berkualitas, tepat sasaran dan jelas asas manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan," pungkasnya. (err/ian)

Baca Juga: Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO