Hati-hati! Modus Baru Pencurian oleh Ibu dan Anak di Lamongan

Hati-hati! Modus Baru Pencurian oleh Ibu dan Anak di Lamongan Tersangka saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Ibu dan anak, berinisial KK (33) dan DAA (14), Warga Desa Pademau, Kecamatan Pademau Timur, Kabupaten Pemekasan, Madura, terpaksa digelandang ke ruangan penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Keduanya, diduga melakukan pencurian uang di Ruko milik GI (45) Warga Desa/Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

"Kedua pelaku merupakan limpahan dari Polsek Pucuk. Karena melibatkan Ibu dan anak akhirnya dilimpahkan ke Polres Lamongan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim. Saat ini kedua pelaku masih menjalani penyidikan proses lanjutnya," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, Selasa (23/10).

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Dijelaskan Harmudji, kejadian bermula Senin sekitar pukul 15.30 WIB. Waktu itu korban kedatangan pembeli dua orang perempuan Ibu dan anaknya yakini KK dan DAA. Kedua orang pelaku tersebut membeli es marimas. Selanjutnya, DAA (anak) minta izin ke belakang.

"Tidak lama kemudian, pelaku KK (ibunya) juga minta izin ke belakang. Namun pelaku KK diantar oleh korban," ujar Harmudji.

Pada saat korban mengantar ke belakang, lanjut Harmudji, korban sempat curiga dengan anak pelaku yang pada waktu itu setelah dari belakang langsung menuju ke arah warung. Kemudian korban bergegas ke depan dan mengetahui anak pelaku berada di ruangan tamu yang digunakan korban tempat untuk warung.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

"Saat itu juga korban langsung melihat tempat penyimpanan dompet yang berwarna merah, namun sudah tidak ada di tempatnya. Ketika korban membuka dompetnya, uang sebesar Rp 295 ribu sudah tidak ada," beber Harmudji.

Kerena merasa curiga kepada anak pelaku, kemudian korban langsung meminta kepada pelaku untuk menunjukkan uang yang telah dicurinya. Sebelumnya pelaku tersebut mengelak telah dituduh mengambil uang milik korban. Namun setelah didesak, akhirnya pelaku mengakuinya, bahwa uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam bajunya. Kemudian pelaku mengambil kembali uang milik korban yang sudah dimasukkan ke dalam bajunya dan diserahkan ke korban.

"Setelah uangnya dihitung masih tetap. Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut ke perangkat desa setempat, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucuk," pungkasnya. (qom/ian)

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO