​BBKSDA Jatim Sita Buaya Muara dan Ular Piton Peliharaan Warga di Kota Blitar

​BBKSDA Jatim Sita Buaya Muara dan Ular Piton Peliharaan Warga di Kota Blitar Petugas saat menunjukkan seekor buaya muara yang dipelihara oleh warga Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor buaya muara dan dua ekor ular piton dari sebuah rumah di Perum GKR Blok I nomer 3/4 Kecamatan Sananwetan, , Selasa (22/1/2019). 

Tiga orang petugas BBKSDA dibantu petugas Satreskrim Polres Blitar Kota sempat kesulitan mengevakusi buaya muara. Pasalnya meski masih berukuran kecil, namun sifat buas buaya langsung keluar begitu didekati petugas. Setelah menguras air di dalam kolam, petugas akhirnya berhasil mengevakuasi buaya.

Sudarmaji, Kepala Resort Konservasi Wilayah 02 Blitar, Tulungagung Trenggalek BBKSDA Jatim mengatakan, evakuasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Satreskrim Polres Blitar. Setelah dievakuasi, buaya dengan panjang 80 cm ini akan diperiksa kesehatan dan diidentifikasi jenisnya.

"Selanjutnya kami akan menitipkan satwa ini ke lembaga konservasi yang ada yang sudah berizin. Karena buaya muara ini termasuk hewan yang dilindungi," jelas Sudarmaji usai mengevakuasi buaya.

Selain buaya muara, petugas juga menyita dua ekor ular piton. Satu berjenis python reticulatus atau sanca kembang, sedangkan satunya belum tetidentifikasi. Namun diduga ular dengan corak batik hitam itu merupakan jenis python molurus atau sanca bodo yang dilindungi undang-undang.

"Panjangnya yang sanca kembang itu sekitar 60 senti. Kemudiaan yang kami duga python molurus panjangnya sekitar 30 senti," paparnya.

Menurut dia, untuk ular jenis sanca kembang memang tidak dilindungi undang-undang. Namun pihak BBKSDA tetap menyita dari pemiliknya karena akan membahayakan manusia jika sudah tumbuh besar. 

"Kalau yang tidak dilindungi tetap saja disita untuk dirilis ke habitatnya. Karena meski tak dilindungi kalau sudah besar membahayakan pemiliknya," ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi terkait kepemilikan satwa dilindungi ini dan segera melakukan penyelidikan. Menurut dia, memelihara hewan dilindungi melanggar pasal 40 undang-undang RI nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayatu dan ekosistemnya.

"Ancaman hukumanya lima tahun dan denda 100 juta," ungkap Heri.

Untuk diketahui, keberadaan buaya muara dan ular piton ini terbongkar setelah Satnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di rumah tersangka bernama Rahardian alias Lemu (19) yang diamankan karena kepemilikan sabu-sabu dan pohon ganja. 

Bukannya menemukan barang bukti narkotika, polisi justru menemukan buaya muara dan ular piton. Setelah diselidiki, pohon ganja yang dimaksud sudah dititipkan Rahardian ke rumah temanya bernama Akmala Romadhon alias Rama warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, . (ina/ian)

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO