Bawaslu Malang Enggan Ungkap RAB: Wartawan dan LSM Bukan Atasan Kami

Bawaslu Malang Enggan Ungkap RAB: Wartawan dan LSM Bukan Atasan Kami George da Silva, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.

Alasan Bawaslu tidak mempublikasikan rincian RAB tersebut, tertuang dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang Dana Hibah Daerah (DHD) untuk Pilkada. Selain itu, UU No 23 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan pada pasal 320, telah diatur tentang pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi, dalam UU tersebut semuanya telah diatur soal pertanggungjawaban dan auditnya. Maka dari itu, kami tidak bisa publikasikan soal rincian RAB sebelum dilakukan audit," katanya.

"Kalaupun sudah selesai audit, maka kami langsung membuat laporan pertanggungjawaban ke Pemerintah Daerah (Pemda), karena Pemda adalah atasan kami. Bukan wartawan atau LSM," cetus George.

Disinggung terkait anggaran publikasi iklan di salah satu media yang mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Malang, George menjelaskan iklan tersebut tidak menggunakan anggaran Bawaslu.

"Itu pribadi kami, itu tidak ada anggarannya, karena di Bawaslu memang tidak ada anggaran untuk publikasi," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi, S.E., mengatakan kalau Bawaslu memang tidak punya anggaran publikasi. "Namun kami sangat berterima kasih karena ada pertanyaan seperti ini dari teman-teman wartawan, jadi kami bisa lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan anggaran," singkat Wahyudi. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO