​Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka

​Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka Ilustrasi

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seakan tak ada hentinya kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak korupsi Dana Desa (DD).

Kali ini, Kades Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial HB ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo. Kades HB ditetapkan lantaran diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2015-2016.

Data yang dihimpun menyebutkan jika sebelumnya Kades HB telah dilidik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, atas laporan sejumlah warga setempat.

Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan sejumlah bukti dan saksi yang ada. Polisi menyimpulkan jika HB diduga kuat telah melakukan duplikasi anggaran proyek fisik di Gunggungan Lor. Duplikasi anggaran bermula dari sejumlah proyek fisik yang dilakukan di Desa Gunggungan Lor pada 2015-2016.

Kegiatan fisik di beberapa titik tersebut diduga bermasalah, bahkan sebelumnya Inspektorat Pemkab Probolinggo telah memberikan peringatan dan meminta pihak desa untuk memperbaiki proyek fisik yang bermasalah itu.

Pihak Pemerintah Desa Gunggungan Lor pun sempat melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat. Akan tetapi, perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat justru menggunakan anggaran DD 2017. Sehingga, diduga kuat terjadi anggaran ganda pada proyek yang sama.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso membenarkan terkait penetapan tersangka Kades Gunggungan Lor berinisial HB. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka HB. 

"Dari sana disimpulkan, jika unsur korupsi yang dilakukan tersangka memenuhi dan akhirnya kita tetapkan tersangka," tegas AKP Riski.

Menurutnya, tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa yang dikelolanya pada tahun 2015-2016. Karena perbuatannya itu, proyek fisik mengalami kerusakan. Sebab, diduga kuat proses pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB yang dilaporkan. Bahkan pengerjaan proyeknya sampai memakai anggaran di tahun selanjutnya.

Akibatnya dari perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 miliar. ”Kami menduga ada duplikasi anggaran. Kegiatan fisik sudah dikerjakan tahun 2015-2016. Lalu dikerjakan lagi di titik yang sama memakai anggaran DD tahun 2017,” jelas Riski.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi saat dikonfirmasi wartawan mengaku jika dirinya sudah tahu atas penetapan tersangka itu. Itupun, menurutnya dikabari sejumlah warga.

"Kalau surat penetapannya, belum saya terima. Saya malah tahunya dari warga. Itu saja," tegas Hari Pribadi, mantan Kasi Dishub itu.

Sementara itu, Kades Gunggungan Lor HB saat dikonfirmasi membenarkan polisi tengah menyidik penggunaan DD di desanya. Namun, HB mengaku tidak tahu kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

”Saya tidak tahu kalau ditetapkan jadi tersangka. Tapi pekan lalu saya memang datang memenuhi panggilan ke Polres,” ujarnya kepada wartawan. (ndi/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO