​Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka

​Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka Ilustrasi

"Dari sana disimpulkan, jika unsur korupsi yang dilakukan tersangka memenuhi dan akhirnya kita tetapkan tersangka," tegas AKP Riski.

Menurutnya, tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa yang dikelolanya pada tahun 2015-2016. Karena perbuatannya itu, proyek fisik mengalami kerusakan. Sebab, diduga kuat proses pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB yang dilaporkan. Bahkan pengerjaan proyeknya sampai memakai anggaran di tahun selanjutnya.

Akibatnya dari perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 miliar. ”Kami menduga ada duplikasi anggaran. Kegiatan fisik sudah dikerjakan tahun 2015-2016. Lalu dikerjakan lagi di titik yang sama memakai anggaran DD tahun 2017,” jelas Riski.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi saat dikonfirmasi wartawan mengaku jika dirinya sudah tahu atas penetapan tersangka itu. Itupun, menurutnya dikabari sejumlah warga.

"Kalau surat penetapannya, belum saya terima. Saya malah tahunya dari warga. Itu saja," tegas Hari Pribadi, mantan Kasi Dishub itu.

Sementara itu, Kades Gunggungan Lor HB saat dikonfirmasi membenarkan polisi tengah menyidik penggunaan DD di desanya. Namun, HB mengaku tidak tahu kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

”Saya tidak tahu kalau ditetapkan jadi tersangka. Tapi pekan lalu saya memang datang memenuhi panggilan ke Polres,” ujarnya kepada wartawan. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO