Tak Berizin, Red-Seven Karaoke Disegel Petugas Gabungan

Tak Berizin, Red-Seven Karaoke Disegel Petugas Gabungan Rumah karaoke Red-Seven (R-7) yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 saat disegel petugas gabungan Satpol PP.

"Nanti saja di kantor" ujar Pieter.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan Line PP dan stiker segel di Red-Seven.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bangsaonline.com, Red-Seven diduga melanggar Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Tidak Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata / TDUP).

Serta, melanggar Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam seperti diskotek. Berdasarkan penelusuran, Red-Seven tak menerapkan protokol kesehatan, dengan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO