Ratusan Massa di Lamongan Desak DPR RI dan Pemerintah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ratusan Massa di Lamongan Desak DPR RI dan Pemerintah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Lamongan. (foto: ist).

"Kita nanti akan mengajak komisi yang membidangi dan ketua komisi kita ajak rapat untuk menindaklanjuti dari tuntutan adik-adik mahasiswa. Sebagai wakil rakyat harus mengakomodir tuntutan adik-adik pendemo," terang Abdul Ghofur.

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan juga melakukan aksi penolakan Omnibus Law di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.

Menurut Ketua PC PC PMII Lamongan, Muhammad Syamsuddin Abdillah, PMII Lamongan menilai pemerintah dan DPR RI tidak pro terhadap kepentingan rakyat kecil khusus kaum buruh karena telah mengesahkan tersebut.

"Sebab dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal bermasalah dan kontroversi, yakni Pasal 59 terkait kontrak kerja tanpa batas, Pasal 79 hari libur dipangkas, serta beberapa pasal lainnya. UU ini juga akan memperkecil kemungkinan warga negara Indonesia untuk bisa bekerja karena terbentur masalah skill dan hal ini malah membuat peluang WNA bekerja di Indonesia," jelas Muhammad Syamsuddin Abdillah.

Selain itu, lanjutnya, PMII Lamongan juga kecewa karena DPR RI dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Harusnya pemerintah fokus menyelesaikan persoalan-persoalan Covid-19, bukan malah membuat sebuah regulasi yang kami anggap merugikan kaum dan rakyat. Dengan disahkannya UU ini maka akan menguntungkan bagi para investor dan pengusaha," ungkap Muhammad Syamsuddin Abdillah. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO