Restoran Carl's Jr Surabaya Tak Berizin, Satpol PP Tunggu Surat Perintah

SURABAYA (BangsaOnline) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya masih belum berencana menertibkan restoran makanan cepat saji, Carl’s Jr yang berlokasi di Jalan Darmo 19. Pasalnya, hingga saat ini, aparat penegak peraturan daerah (perda) itu belum mengantongi surat perintah penertiban dari Dinas Pariwisata (Disparta) maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, meski menurut DPRD Kota Surabaya, Carl’s Jr Jalan Darmo tidak mengantongi izin, pihaknya tidak bisa serta merta langsung melakukan tindakan penertiban. Satpol PP merupakan instansi penindakan.

"Artinya, aparat penegak peraturan daerah (perda) ini akan bergerak ketika ada perintah dari SKPD yang mengurusi soal perizinan. Semisal Dinas Pariwisata. Sejauh ini kami belum dapat perintah penertiban dari SKPD terkait,” jelasnya.

Mantan camat Rungkut ini menambahkan, rencananya besok (hari ini) pihaknya akan berkirim surat ke instansi yang mengurusi perizinan tempat usaha, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) hingga Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Pihaknya akan mempertanyakan soal perizinan dari Carl’s Jr Jalan Darmo.

Apakah memang tidak berizin atau tengah mengajukan perizinan. “Kami akan cek dulu ke instansi terkait. Jangan dikit-dikit Satpol PP, dikit-dikit Satpol PP. Jika memang tengah proses perizinan, kami tanyakan kenapa perizinan belum turun,” ujarnya.

Sementara itu, manajemen Carl’s Jr Jalan Raya Darmo 19 menyatakan siap menerima panggilan DPRD Kota Surabaya guna membahas perizinan restoran makanan cepat saji burger tersebut. Sebagai perusahaan besar dibawah PT Generasi Mutiara Bangsa, pemegang waralaba asal California Amerika Serikat itu akan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk soal perizinan.

Head of Government Relation PT Generasi Mutiara Bangsa , Agoes Adhie mengaku, pihaknya menyambut baik ajakan berdialog dengan DPRD Surabaya terkait perizinan gerai Carl’s Jr. Menurutnya, kejadian ini merupakan masalah pertama kali yang terjadi dalam operasi bisnisnya.

“Kami akan datang jika diundang ke DPRD Surabaya. Malah ini akan makin bagus karena kami bisa menjelaskan segala proses perizinan yang sudah kami tempuh. Kami juga ingin menunjukkan bahwa kami merupakan warga korporasi yang baik,” katanya.

Gerai Carl’s Jr di Jalan Raya Darmo yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) ini merupakan cabang ketiga di Surabaya setelah Jalan Kertajaya dan Bandara Internasional Juanda. Secara nasional, gerai ini merupakan cabang ke-10. Gerai Carl’s Jr ini beroperasi selama 24 jam dan memiliki layanan drive-thru.

“Manajemen menyesalkan kejadian ini (permasalahan IMB) . Untuk itu, kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memastikan hal ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,”imbuh Agoes.

Carl’s Jr Jalan Darmo diketahui tidak mengantongi IMB dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Surabaya Armuji pada Kamis (5/2) lalu. Jika sudah tidak mengantongi IMB, maka tempat usaha dengan nilai investasi miliaran rupiah itu juga tidak mengatongi izin gangguan atau HO.

Selain masalah perizinan, Armuji juga mempersoalkan jumlah lantai bangunan. Awalnya, bangunan itu berlantai dua, tapi kini sudah berlantai tiga. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena bangunan masuk dalam status cagar budaya. Rencananya, DPRD akan memanggil manajemen PT Generasi Mutiara Bangsa pekan ini. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO