TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua pencuri sepeda motor asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, NS (32) dan S (28) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tuban, Senin (15/3/2021).
Keduanya diamankan saat melakukan transaksi jual beli barang hasil curian di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dua orang residivis itu mengaku mendapatkan keterampilan saat mendekam di dalam Lapas Tuban dari sesama narapidana.
BACA JUGA:
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
- Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
"Dari pengakuan pelaku, dia dapat ilmu dari temannya di dalam lapas, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 TKP dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka.
"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.
Setelah mendapatkan barang curian, kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Barang curian ini dijual pelaku seharga Rp1,5 hingga Rp2 juta," pungkasnya.
BACA JUGA: Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor
Klik Berita Selanjutnya