BPPM Gresik: Reklamasi Pantai di Ujungpangkah Ilegal

BPPM Gresik: Reklamasi Pantai di Ujungpangkah Ilegal Hamparan pantai di Ujungpangkah yang tengah dilakukan reklamasi. (syuhud/BangsaOnline.com)

GRESIK (BangsaOnline) - Reklamasi pantai di Kecamatan Ujungpangkah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk pendirian usaha, mendapatkan respon Pemkab Gresik. Adalah BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik yang menyatakan segala bentuk di kawasan pesisir Kecamatan Ujungpangkah sejauh ini pengusahanya belum mengurus izin ke BPPM. Karena itu, tersebut ilegal.

"Kalau betul ada puluhan pengusaha yang lakukan di pesisir Ujungpangkah, maka aktivitas itu belum kantongi izin. Karena itu, kegiatan tersebut ilegal," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Jumat (20/2).

Menurut Subhan, pengusaha atau pemilik usaha yang berencana akan mendirikan usaha di pesisir pantai Ujungpangkah dan sekarang dalam tahap , belum lakukan pengurusan izin ke BPPM. Izin dimaksud baik berupa izin dasar yakni,IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal), IPR (Izin Peruntukan Ruang) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Karena itu, BPPM, lanjut Subhan sangat menyesalkan jika ada pengusaha nekat lakukan pengurukan atau di pesisir Ujungpangkah padahal belum mengantongi perizinan. Untuk itu, BPPM segera lakukan tindakan untuk menghentikan paksa aktivitas ilegal tersebut. Namun, terlebih dulu BPPM akan menjadawalkan rapat koordinasi dengan tim Pokja (kelompok kerja) perizinan.

Tim tersebut meliputi, BPPM, yang berwenang untuk menangani izin , Dishub (Dinas Perhubungan) yang akan berwenang untuk menangani izin sewa pengairan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang akan memiliki wewenang untuk eksekusi aktivitas yang melanggar Perda (peraturan daerah), dan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang berwenang untuk menangani pendapatan.

"Kami akan rapat dulu untuk menyikapi aktivitas di perairan Ujungpangkah. Kami juga akan melibatkan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) seperti camat untuk menindaklanjutinya," sambungnya.

Sebetulnya, kata Subhan, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sebagai amandemen UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa izin sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Karena itu, izinnya mengajukan ke pemerintah pusat. Meski demikian, BPPM yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi izin itu dikeluarkan atau tidak.

"Jadi pemerintah pusat tergantung pemilik wilayah (pemerintah daerah yang ditempati). Kalau pemerintah setempat tidak kelurkan rekom, maka pemerintah pusat juga tidak akan berani mengeluarkan izin," terangnya.

Subhan menambahkan, untuk di perairan Ujungpangkah, nantinya juga harus melibatkan atau meminta izin dari Dishub. Sebab, Dishub yang sekarang di pimpinan Andhy Hendro Wijaya yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin sewa perairan.

"Karena itu memakai sebagian areal laut. Karena itu, Dishub akan lakukan kajian lokasi yang direklamsi itu sudah sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO