KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan tahun 2021 - 2041, dalam rapat paripurna IV, Senin (13/12).
Persetujuan raperda itu setelah 6 fraksi menyampaikan pendapat akhir. Yakni, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Persatuan, dan Fraksi Gerindra. Semua fraksi menyetujui raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
- Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengaku bahagia dengan telah disahkannya Raperda RTRW.
"Saya dan Mas Adi sangat gembira dan bersyukur karena sejak dilantik bulan Februari dan yang menjadi prioritas yaitu pengesahan RTRW yang sudah proses bertahun-tahun," ujarnya.
Menurutnya, RTRW sangatlah penting, khususnya untuk memperjelas persoalan pembangunan, investasi, kawasan pemukiman, pertanian, industri, dan perdagangan untuk mempercepat kesejahteraan warga Kota Pasuruan. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News