Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga 37 Tahun di Kediri Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 14 Januari 2022 19:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, AKD (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri ditangkap Satnarkoba Polres Kediri.
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan AKD berawal dari tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat.
BACA JUGA:
Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
"Dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba atau narkotika, Tim Buser Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Ridwan, Jumat (14/1/2022).
Dari hasil penyelidikan selama hampir satu bulan itu, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.