Belum Berijin, Pemkab Nganjuk Terkesan Abaikan Penambangan Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Berijin, Pemkab Nganjuk Terkesan Abaikan Penambangan Ilegal

Editor: Revol
Wartawan: Soewandito
Rabu, 01 April 2015 13:46 WIB

Satpol PP survey lokasi galian ilegal yang ada dipinggir jl Surabaya-Madiun. (Soewandito/BANGSAONLINE)

"Setidaknya mereka sudah beritikad baik untuk mengurus izin eksplorasi," jelasnya.

Menggeliatnya penambangan yang diduga illegal di beberapa wilayah Kabupaten Nganjuk termasuk di Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan ini ditanggapi serius oleh pejabat Nganjuk Sekdakab Nganjuk, Masduqi, dengan melakukan rapat koordinasi di ruangannya yang mengundang beberapa pihak senin kemarin (31/3).

Hadir dalam rapat tertutup ini, Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad Anwar Nasir, Komandan Kodim 0810/Nganjuk, Letkol Inf Akatoto, Ketua Komisi A DPRD Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Satpol PP serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Hasilnya, semuanya sepakat akan memfasilitasi perizinannya.

"Kita sepakat untuk memfasilitasi para pengusaha tambang agar izin dari BPPT Jawa Timur cepat keluar, karena ini demi pembangunan Nganjuk. Dari delapan pengusaha yang mengajukan izin, baru lima yang mendapat rekomendasi dari Pemkab Nganjuk," terang Sekdakab, Masduqi kepada sejumlah wartawan.

Seperti diketahui, walaupun ijin galian belum diterbitkan BPPT Propinsi Jawa Timur, sudah banyak aktifitas penambangan liar di Nganjuk, seakan penambang bebas melakukan aktifitas walaupun ketentuan zona penambangan belum diketahui.

Terdapat 12 wilayah kecamatan yang terdapat aktivitas penambangan galian C, diantaranya, Kecamatan Ngronggot, Pace, Loceret, Sawahan, Berbek, Bagor, Wilangan, Rejoso, Gondang, Ngluyu, Lengkong dan Kecamatan Jatikalen. Sedangkan 5 dari 8 pengusaha yang sudah mendapat rekomendasi untuk mengurus izin adalah, Ahmad Sulkan, Juwardi, Agung Wiyono, Agus Musonif dan Ahmad Syarif Kurniawan.

 

 Tag:   illegal mining

Berita Terkait

Bangsaonline Video