Polres Gresik Ringkus 17 Pengedar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Gresik Ringkus 17 Pengedar Narkoba

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Rabu, 01 April 2015 13:54 WIB

Kapolres, AKBP E. Zulpan ketika gelar hasil tangkapan narkoba. (syuhud/BANGSAONLINE)

Dalam rilis tersebut ada 17 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo jenis dobel L yang ditunjukkan ke publik yang berhasil diringkus di berbagai daerah di Kabupaten Gresik.

Ke-17 pelaku adalah, berinesial ABR, ABK, SU.S, STN, MTD, M.LZ, SPR, SPT, IMW, ADR.SPT, KH ANM, ADK, SS.AR, SF.MK, IBHM, ADR.ST, SDR.

Selain menangkap 17 pelaku, juga mengamankan BB (barang bukti) berupa 5 paket sabu, 5 paket ganja kering, 28 ribu pil koplo, 9 buah HP, korek gas, sedotan, serta gunting. "Semua pelaku dan barang bukti diamankan di ," kata Kapolres, AKBP E. Zulpan.

Menurut dia, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal, dari informasi warga dalam kurun waktu satu bulan ini terkait aktivitas pelaku sebagai pengedar maupun pengkonsumsi narkoba. "Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya, sehingga kami berhasil meringkus 17 pelaku," jelasnya.

Ditambahkan Zulpan, dari 17 pelaku yang berhasil diringkus, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, dan untuk ke dua belas orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video