Polres Gresik Ringkus 17 Pengedar Narkoba
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Rabu, 01 April 2015 13:54 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - Genderang perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang terus digalakkan Polres Gresik dan jajaran. Siang tadi (1/4), Polres Gresik menggelar hasil tangkapan narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gresik.
Dalam rilis tersebut ada 17 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo jenis dobel L yang ditunjukkan ke publik yang berhasil diringkus di berbagai daerah di Kabupaten Gresik.
Ke-17 pelaku adalah, berinesial ABR, ABK, SU.S, STN, MTD, M.LZ, SPR, SPT, IMW, ADR.SPT, KH ANM, ADK, SS.AR, SF.MK, IBHM, ADR.ST, SDR.
Selain menangkap 17 pelaku, Polres Gresik juga mengamankan BB (barang bukti) berupa 5 paket sabu, 5 paket ganja kering, 28 ribu pil koplo, 9 buah HP, korek gas, sedotan, serta gunting. "Semua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gresik," kata Kapolres, AKBP E. Zulpan.
Menurut dia, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal, dari informasi warga dalam kurun waktu satu bulan ini terkait aktivitas pelaku sebagai pengedar maupun pengkonsumsi narkoba. "Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya, sehingga kami berhasil meringkus 17 pelaku," jelasnya.
Ditambahkan Zulpan, dari 17 pelaku yang berhasil diringkus, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, dan untuk ke dua belas orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
Pura-Pura Mancing, Pengedar Narkoba di Ngawi Ditangkap Polisi