Keterbukaan Informasi Publik di Bojonegoro Masih Kurang
Editor: Revol
Wartawan: Eky Nurhadi
Rabu, 01 April 2015 17:49 WIB
BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Sohadi Moeljono mengatakan, jika pelayanan terhadap publik di Kabupaten Bojonegoro secara umum masih kurang terbuka. Hal itu setelah adanya evaluasi dari Komisi Penyiaran Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur.
"Dari hasil evaluasi KPP memang masih banyak yang harus dibenahi. Sehingga kita masih kurang terbuka untuk penyampaian informasi," ujarnya, Rabu (1/4/2015).
BACA JUGA:
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Soehadi menjelaskan, hasil evaluasi dan monitoring dari KPP, menyebutkan banyak kekurangan untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, baik dari sarana dan prasarana maupun regulasi.
"Memang harus banyak yang kita benahi baik sarana prasaranan maupun regulasi," terangnya.
Peraturan Bupati terkait keterbukaan informasi publik Nomor 33 tahun 2011 yang dimiliki saat ini juga masih perlu penyesuaian dengan aturan yang baru, serta Permen Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014.