Lampaui Izin Tinggal, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Pakistan
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 02 Februari 2022 18:56 WIB
"Pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020, pada tanggal 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa beraku hingga 24 Agustus 2020," paparnya.
Menurut Wawan, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020.
Kemudian, pada tanggal 4 September 2020 istrinya mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore, lzin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Cktober 2020.
"Karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, AA dikenakan sanksi Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa pendeportasian pada Karmis (3/2) melalui Bandar Udara internasional Soekamo Hatta Jakarta menuju Qatar menggunakan maskapai Qatar Airways," tuturnya. (nf/mar)